Ini Alasan Dirjen Otda tentang Perlunya UU Pemda Direvisi
Rabu, 26 April 2017 – 12:57 WIB
"Misalnya seperti peraturan pemerintah (PP) soal pemekaran, itu masih kami moratorium. Sisanya masih tahap harmonisasi. Seperti PP terkait kewenangan daerah, sanksi dan beberapa hal lainnya," pungkas umarsono.(gir/jpnn)
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Sumarsono mengakui, ada kebutuhan untuk melakukan revisi Undang-undang
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Kemendagri Kaji Revisi UU Pemda Bersama Kementerian Lain
- Rapat dengan Mendagri, Komite I DPD Minta UU Pemda Direvisi
- Kapan Honorer Pol PP Diangkat PNS? Ingat Amanat UU Pemda, Pak Menteri!
- Viral, Video Bendera Tauhid Berkibar di Halaman DPRD
- Pemerintah Putuskan Rekrutmen CPNS Sulteng Disetop Sementara
- Mendagri Usulkan Sumarsono untuk Jadi Pj Gubernur Sulsel