Ini Alasan DJ Chantal Dewi Pakai Narkoba, Jangan Ditiru!
Jumat, 18 Maret 2022 – 05:59 WIB

DJ Chantal Dewi, saat diperlihatkan dalam jumpa pers dugaan penyalahgunaan narkoba, di Polda Metro Jaya, Kamis (17/3). Foto: Romaida/JPNN.com
Tes urine keempatnya menunjukkan hasil positif metaphetamin sabu-sabu.
Chantal Dewi dan ketiga rekan dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (ded/jpnn)
Alasan disjoki (DJ) Chantal Dewi mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu akhirnya terungkap.
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra
BERITA TERKAIT
- Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jadi Anomali, Hinca Pertanyakan Sistem Rekrutmen Polri
- Kapolri Copot AKBP Fajar Widyadharma dari Jabatan Kapolres Ngada
- Konsultan Spiritual dengan Banyak Pengikut Ternyata Pengedar Narkoba
- Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah Usia 6 Tahun, Astaga!
- Perilaku Seksual Tak Lazim Kapolres Ngada AKBP Fajar Dikecam
- Anggota Provos Polresta Tanjungpinang Terlibat Narkoba