Ini Alasan DKPP Tunda Pembacaan Putusan Perkara KPU Bengkalis
Jumat, 01 April 2016 – 04:23 WIB

Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie. Foto: dok jpnn
Selain itu, para teradu juga dituding tidak melakukan upaya hukum terhadap pemilik ijazah salah satu kandidat calon tersebut.
Baca Juga:
Namun para Teradu membantah dan menegaskan telah dilakukan penelitian syarat calon dan syarat pencalonan hingga penetapan pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Bengkalis Tahun 2015 berdasarkan Model BA.HP perbaikan KWK, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(gir/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- NasDem Menghormati Jika Jokowi Pilih Gabung PSI
- Agust Jovan Latuconsina Layak Jadi Wasekjen Demokrat: Energik dan Bertalenta
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- Apakah Jokowi Akan Bergabung dengan PSI? Begini Analisis Pakar
- Mardiono Tegaskan Pentingnya Kebersamaan dalam Kegiatan Bukber Kader PPP
- Putri Zulkifli Hasan Melepas 1.500 Peserta Mudik Gratis Bersama PAN