Ini Alasan DKPP Tunda Pembacaan Putusan Perkara KPU Bengkalis
Jumat, 01 April 2016 – 04:23 WIB
Selain itu, para teradu juga dituding tidak melakukan upaya hukum terhadap pemilik ijazah salah satu kandidat calon tersebut.
Baca Juga:
Namun para Teradu membantah dan menegaskan telah dilakukan penelitian syarat calon dan syarat pencalonan hingga penetapan pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Bengkalis Tahun 2015 berdasarkan Model BA.HP perbaikan KWK, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(gir/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Akun Medsos PJ Bupati Temanggung Diserang Warganet: Stop Cawe-Cawe
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Prabowo Seorang Kesatria, Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada
- Tuduh Ara Bermain SARA di Pilkada Jakarta, PDIP Bakal Tempuh Langkah Hukum