Ini Alasan DPR Tolak Deponering untuk AS dan BW
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengaku tidak bisa berbuat apa-apa atas sikap Jaksa Agung HM Prasetyo mendeponering kasus dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
"Walaupun posisi DPR saat diminta pertimbangan Jaksa Agung menolak deponering, DPR juga tidak bisa mempersoalkan, karena pemberian deponering itu sepenuhnya kewenangan jaksa agung," kata Bambang menjawab wartawan di gedung DPR Jakarta, Kamis (3/3).
Politikus Golkar yang karib disapa Bamsoet itu juga menyebutkan bahwa DPR menilai alasan pemberian deponering, karena berpotensi mengganggu pemberantasan korupsi, tidak kuat.
Kondisinya berbeda ketika Jaksa Agung memberikan deponering dalam kasus Bibit-Chandra karena keduanya saat itu masih menjabat sebagai pimpinan KPK. Dimana jika tidak segera dideponering maka akan mengganggu jalannya upaya pemberantasan korupsi oleh KPK.
"DPR ketika memberikan pendapatnya kepada Jaksa Agung secara jelas mengatakan bahwa pemberian deponering tersebut tidak tepat karena unsur kepentingan umumnya tidak terpenuhi," tambah Bendahara Umum DPP Partai Golkar tersebut.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Beraudiensi dengan Menteri LH, Ketum IKA SKMA Bicara Implementasi Ekonomi Hijau
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Korup, Inas: Tuduhan OCCRP Tanpa Bukti
- Prakiraan Cuaca BMKG, Sebagian Kota Besar Diguyur Hujan Disertai Petir, Waspadalah
- Kabar Gembira, Saldo Rekening Guru PNS & PPPK Segera Bertambah
- Penggeledahan KPK di Rumah Hasto Pengalihan Isu OCCRP soal Jokowi?
- Penggeledahan Rumah Hasto, Jubir KPK Tanggapi Pengalihan Isu