Ini Alasan DPR Tolak Deponering untuk AS dan BW
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengaku tidak bisa berbuat apa-apa atas sikap Jaksa Agung HM Prasetyo mendeponering kasus dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
"Walaupun posisi DPR saat diminta pertimbangan Jaksa Agung menolak deponering, DPR juga tidak bisa mempersoalkan, karena pemberian deponering itu sepenuhnya kewenangan jaksa agung," kata Bambang menjawab wartawan di gedung DPR Jakarta, Kamis (3/3).
Politikus Golkar yang karib disapa Bamsoet itu juga menyebutkan bahwa DPR menilai alasan pemberian deponering, karena berpotensi mengganggu pemberantasan korupsi, tidak kuat.
Kondisinya berbeda ketika Jaksa Agung memberikan deponering dalam kasus Bibit-Chandra karena keduanya saat itu masih menjabat sebagai pimpinan KPK. Dimana jika tidak segera dideponering maka akan mengganggu jalannya upaya pemberantasan korupsi oleh KPK.
"DPR ketika memberikan pendapatnya kepada Jaksa Agung secara jelas mengatakan bahwa pemberian deponering tersebut tidak tepat karena unsur kepentingan umumnya tidak terpenuhi," tambah Bendahara Umum DPP Partai Golkar tersebut.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jika jadi Gubernur, Ridwan Kamil Minta Warga Kepulauan Seribu Kuasai Bahasa Inggris
- Kejagung Beri Penjelasan Soal Video Viral Terkait Stafsus Budi Arie
- GTI Jawab Kebutuhan Rental Mobil Saat Liburan di Bali
- Sambut Hari Pahlawan, Para Pemuda Bentuk LBH Gema Keadilan
- Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Sebegini Barang Buktinya
- Mulai Besok, Gibran Buka Layanan Pengaduan Lapor Mas Wapres