Ini Alasan DPR Tolak Deponering untuk AS dan BW
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengaku tidak bisa berbuat apa-apa atas sikap Jaksa Agung HM Prasetyo mendeponering kasus dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
"Walaupun posisi DPR saat diminta pertimbangan Jaksa Agung menolak deponering, DPR juga tidak bisa mempersoalkan, karena pemberian deponering itu sepenuhnya kewenangan jaksa agung," kata Bambang menjawab wartawan di gedung DPR Jakarta, Kamis (3/3).
Politikus Golkar yang karib disapa Bamsoet itu juga menyebutkan bahwa DPR menilai alasan pemberian deponering, karena berpotensi mengganggu pemberantasan korupsi, tidak kuat.
Kondisinya berbeda ketika Jaksa Agung memberikan deponering dalam kasus Bibit-Chandra karena keduanya saat itu masih menjabat sebagai pimpinan KPK. Dimana jika tidak segera dideponering maka akan mengganggu jalannya upaya pemberantasan korupsi oleh KPK.
"DPR ketika memberikan pendapatnya kepada Jaksa Agung secara jelas mengatakan bahwa pemberian deponering tersebut tidak tepat karena unsur kepentingan umumnya tidak terpenuhi," tambah Bendahara Umum DPP Partai Golkar tersebut.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada
- Warga Diimbau Waspada, Gunung Lewotobi Kembali Erupsi
- Ketum Ajak Alumni Pesantren Persis Gaungkan Kolaborasi dan Silaturahmi
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar