Ini Alasan Eks Kapolres Jakarta Pusat Tak Bisa Bubarkan Acara Habib Rizieq di Petamburan

Ini Alasan Eks Kapolres Jakarta Pusat Tak Bisa Bubarkan Acara Habib Rizieq di Petamburan
Pemeriksaan saksi dalam sidang dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/4). Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto mengatakan tidak bisa membubarkan acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November 2020 lalu.

Heru mengaku tidak bisa membubarkan acara yang digelar Habib Rizieq Shihab lantaran menghindari kerusuhan. Sebab, massa yang hadir di Jalan Petamburan 3 bisa mencapai lima ribu orang.

"Jadi saya tidak langsung membubarkan demi keselamatan warga," kata Heru menjawab pertanyaan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/4).

Heru mengatakan, situasi yang sudah malam membuat kemungkinan kerusuhan sangat rawan terjadi.

"Apabila saya lakukan pembubaran pada malam itu akan terjadi kerusuhan, sangat rawan sekali," lanjutnya.

Pria yang menjabat sebagai Analis Kebijakan Madya Korps Brimob Polri itu mengatakan, selaku Kapolres Metro Jakarta Pusat kala itu dirinya tidak pernah mengeluarkan izin acara Maulid Nabi Muhammad dan pernikahan putri Rizieq di Petamburan.

"Pada saat itu kami sudah mencoba untuk menanggulangi dan mengimbau agar bagaimana yang hadir tidak sebanyak undangan yang ada di media sosial," ungkap Heru.

Selain Heru, empat orang lainnya yang sudah diperiksa ialah mantan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Kasat Intelkam Polres Jakarta Pusat Ferikson Tampubolon, Senior Manager of Aviation Security Bandara Soekarno-Hatta Oka Setiawan, dan Direktur Pengelolaan Logistik dan Peralatan BNPB dan Koorbidyankes Covid-19 Satgas Penanganan Covid-19 Rustian. (mcr8/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Mantan Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto menjelaskan alasan tidak bisa membubarkan kerumunan acara Habib Rizieq Shihab di Petamburan.


Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News