Ini Alasan Eks Kuasa Hukum Bharada E Berencana Gugat Presiden Jokowi Hingga Kapolri
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyebut Bharada E telah mencabut surat kuasa terhadap kedua kuasa hukumnya, Deolipa Yumara dan Burhanuddin.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan pencabutan kuasa tersebut dilakukan Bharada E pada Rabu (10/8).
"Pengacara bukan mengundurkan diri, tetapi kuasa si pengacara dicabut oleh si pemberi kuasa," kata Andi saat dikonfirmasi, Jumat (12/8).
Jenderal bintang satu itu mengatakan Deolipa dan Burhanuddin merupakan senjatinya pengacara yang ditunjuk penyidik guna mendampingi saat pemeriksaan.
Deolipa dan Burhanuddin pun digantikan Ronny Talapessy sebagai kuasa hukum Bharada E.
Ronny sudah resmi menjadi kuasa hukum baru Bharada E sejak 10 Agustus 2022.
"Saya ditunjuk sama Bharada E dan keluarga Bharada E, iya (ditunjuk orang tua dan Bharada E)," ujar Ronny. (cr1/jpnn)
Eks kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara mengancam bakal menggugat Presiden Jokowi hingga Kapolri jika permintaannya ini tidak dikabulkan, apa itu?
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Dean Pahrevi
- Jenderal Sigit Junjung Tinggi HAM, Kasus Pelanggaran Kebebasan Beragama Turun
- Kapolri Diminta Segera Tindak Oknum yang Bermain di Kasus Hotel Sing Ken Ken
- Demi Perbaikan Hukum, Presiden Prabowo Disarankan Mencopot Jenderal Listyo
- Buntut Penangguhan Gelar Doktor Bahlil, Deolipa Minta 2 Dekan UI Mundur dari Jabatannya
- Kapolri: Agus Andrianto Terlihat Seram, Padahal Hatinya Baik
- Jokowi Seharusnya Tidak Memanfaatkan Prabowo Demi Kepentingan Politik Pribadi