Ini Alasan Eks Kuasa Hukum Bharada E Berencana Gugat Presiden Jokowi Hingga Kapolri

Sebelumnya, Bareskrim Polri menyebut Bharada E telah mencabut surat kuasa terhadap kedua kuasa hukumnya, Deolipa Yumara dan Burhanuddin.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan pencabutan kuasa tersebut dilakukan Bharada E pada Rabu (10/8).
"Pengacara bukan mengundurkan diri, tetapi kuasa si pengacara dicabut oleh si pemberi kuasa," kata Andi saat dikonfirmasi, Jumat (12/8).
Jenderal bintang satu itu mengatakan Deolipa dan Burhanuddin merupakan senjatinya pengacara yang ditunjuk penyidik guna mendampingi saat pemeriksaan.
Deolipa dan Burhanuddin pun digantikan Ronny Talapessy sebagai kuasa hukum Bharada E.
Ronny sudah resmi menjadi kuasa hukum baru Bharada E sejak 10 Agustus 2022.
"Saya ditunjuk sama Bharada E dan keluarga Bharada E, iya (ditunjuk orang tua dan Bharada E)," ujar Ronny. (cr1/jpnn)
Eks kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara mengancam bakal menggugat Presiden Jokowi hingga Kapolri jika permintaannya ini tidak dikabulkan, apa itu?
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Dean Pahrevi
- Komisi III: Tida Ada Ampun, Kapolres Ngada Harus Dipecat
- Kapolri Paparkan Persiapan Pengamanan Lebaran 2025 ke Budi Gunawan
- Praktisi Hukum Bicara Soal Potensi Nikita Mirzani Dijemput Paksa Jika Kembali Mangkir
- Prabowo: Danantara Akan jadi Salah Satu Pengelola Dana Kekayaan Negara Terbesar di Dunia
- Dukung Pembentukan Desk Ketenagakerjaan Polri, PP GPA Singgung Keseriusan Penegakan Hukum
- Jokowi Lakukan Pertemuan Terbatas dengan Sultan HB X di Klaten