Ini Alasan Fahmi Sadiq Ajukan Penangguhan Penahanan

Ini Alasan Fahmi Sadiq Ajukan Penangguhan Penahanan
Ini Alasan Fahmi Sadiq Ajukan Penangguhan Penahanan

jpnn.com - JAKARTA - Tersangka dugaan korupsi proyek penyediaan konsultasi pendataan dan pemetaan satuan pendidikan tahun anggaran 2010 dan 2011 di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Fahmi Sadiq, mengajukan permohonan penangguhan dan pengalihan penahanan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kuasa Hukum Fahmi yang juga Direktur Utama PT Surveyor Indonesia, Dea Tunggaesti menyatakan, permohonan ini diajukan dengan pertimbangan asas kesetaraan dalam hukum (equality before the law).

“Kami sebelumnya telah mengajukan permohonan penangguhan dan pengalihan penahanan kepada Kejati DKI Jakarta. Tapi tidak dikabulkan," kata Dea kepada wartawan di Jakarta, Jumat (4/4).

Menurut Dea, Fahmi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 4 Februari 2014.Sebelumnya, kata dia, Direktur Operasional SI Mirma Fadjarwati Malik sebagai pihak yang mendatangani perjanjian proyek untuk TA 2011 ditahan pada 16 Desember 2013.

Namun, beberapa hari kemudian, lanjut dia, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Mirma dengan alasan kemanusiaan, yakni masih memiliki anak kecil.  

"Sementara Mirma mendapatkan penangguhan. Jika merujuk pada alasan kemanusiaan, klien kami juga mempunyai alasan kemanusiaan yang reasonable," kata Dea.

Menurut Dea, saat ini, kondisi kesehatan Fahmi memburuk karena sakit yang sudah diderita sejak lama sehingga butuh perawatan khusus.

"Ini yang menjadi pertanyaan kami, mengapa terdapat perbedaan penanganan bagi klien kami,” kata Dea tak habis pikir.

JAKARTA - Tersangka dugaan korupsi proyek penyediaan konsultasi pendataan dan pemetaan satuan pendidikan tahun anggaran 2010 dan 2011 di Kementerian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News