Ini Alasan Fahmi Sadiq Ajukan Penangguhan Penahanan

Ini Alasan Fahmi Sadiq Ajukan Penangguhan Penahanan
Ini Alasan Fahmi Sadiq Ajukan Penangguhan Penahanan

Ia melanjutkan dari awal Fahmi juga bersikap kooperatif dan tidak menghalangi penyidikan maupun penyitaan barang bukti. Selain itu, kata dia, juga ada jaminan pihak keluarga untuk pengajuan penangguhan penahanan Fahmi. "Berdasarkan alasan ini kami meminta pihak kejaksaan dapat mengabulkan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan klien kami,” kata Dea.
Sekadar informasi, proyek konsultasi pendataan dan pemetaan satuan pendidikan di Kemendiknas yang dikerjakan oleh SI terbagi dalam dua tahap, yakni TA 2010 senilai Rp 85,787 miliar dan TA 2011 senilai Rp 45,805 miliar. Berdasarkan audit general Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terjadi kelebihan pembayaran oleh Kemendiknas (sekarang Kemendikbud) kepada SI senilai 55,216 miliar. Berdasarkan rekomendasi BPK, Kemendiknas meminta SI mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut sebelum akhir tahun 2013.

SI telah melakukan pengembalian kelebihan pembayaran tersebut dengan melakukan tiga kali pembayaran, yakni masing-masing pada 18 Oktober 2013 sejumlah Rp 9,202 miliar, pada 30 Oktober 2013 sejumlah Rp 36,810 miliar, dan 7 November 2013 sejumlah Rp 9,202 miliar.

Sementara, Kepala Kejati DKI Jakarta Adi Toegarisman, mengaku berkas perkara kasus korupsi proyek pemetaan dan pendataan satuan pendidikan swasta dan negeri tingkat Sekolah Dasar (SD) sampai SLTA di Kemendikbud yang melibatkan Fahmi sudah dinyatakan lengkap atau P21. "Iya, berkas perkaranya sudah lengkap hari ini," ungkap Adi saat dihubungi wartawan, Jumat (4/4).

Namun, Dea mengaku belum mengetahui pasti apakah benar berkas pemeriksaan tersebut sudah dinyatakan lengkap atau belum. "Iya, memang harusnya hari ini, tapi saya belum tahu pastinya.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Tapi kami berharap ada pemberlakuan yang sama dalam mengabulkan permohonan penangguhan penahanan antara klien kami dengan tersangka yang lainnya," ucapnya.

Seperti diketahui, selain Fahmi, dalam kasus ini Kejati DKI Jakarta telah menetapkan empat tersangka lain. Yakni, Kepala Biro Pendataan Aset Kemendikbud, Suhenda selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Effendy Hutagalung selaku panitia pemeriksaan dan penerimaan, Manager Proyek PT SI, Yogi Paryana Sutedjo, dan  Direktur Operasi PT SI, Mirma Fajarwati Malik.

Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 KUHP. (boy/jpnn)


JAKARTA - Tersangka dugaan korupsi proyek penyediaan konsultasi pendataan dan pemetaan satuan pendidikan tahun anggaran 2010 dan 2011 di Kementerian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News