Ini Alasan Faisal Basri Anggap Bapanas Hanya Replika BKP Kementan
Sabtu, 16 Oktober 2021 – 13:56 WIB

Ekonom Senior Faisal Basri membeberkan alasan menganggap Bapanas hanya replika BKP Kementan. Foto: Antara
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan regulasi pembentukan Bapanas yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.
Pembentukan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 129 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja. (mrk/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Ekonom senior Faisal Basri membeberkan alasannya menganggap Bapanas hanya replikasi BKP Kementan.
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Kementan Gandeng Babinsa TNI untuk Jalankan Program Oplah di Malinau
- Raker Bareng Kementan, Anggota Komisi IV DPR Singgung Kesejahteraan Petani & Harga Cabai Rawit
- Serap Gabah Rp 6.500 Bukan Omong Kosong, Tani Merdeka: Terima Kasih, Presiden Prabowo
- PT STM Pacu Pertanian Organik Perusahaan, Hasil Panen Petani Melimpah
- Polda Jateng Pastikan MinyaKita di Kudus Sesuai Standar, Beda dengan Temuan Kementan
- Kemendes Dorong Ketahanan Pangan dan Wisata Desa di Pandeglang