Ini Alasan Faisal Basri Anggap Bapanas Hanya Replika BKP Kementan
Sabtu, 16 Oktober 2021 – 13:56 WIB

Ekonom Senior Faisal Basri membeberkan alasan menganggap Bapanas hanya replika BKP Kementan. Foto: Antara
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan regulasi pembentukan Bapanas yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.
Pembentukan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 129 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja. (mrk/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Ekonom senior Faisal Basri membeberkan alasannya menganggap Bapanas hanya replikasi BKP Kementan.
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Serapan BULOG Melonjak 2.000 Persen, Hendri Satrio: Dampak Tangan Dingin Mentan Amran
- Petrokimia Gresik Siapkan Pupuk 431 Ribu Ton saat Lebaran, Stok Aman
- Hadapi Puncak Panen, Bulog Jatim Optimalisasi Sarana Pengeringan dan Pengolahan
- SPP Sragen Capai Kapasitas 120 Ton Per Siklus Selama Panen Raya, Dukung Ketahanan Pangan
- Raker dengan Pejabat di Kementan, Legislator NasDem Sorot Program Cetak Sawah
- Tinjau Panen Raya di Klaten, Marga Taufiq Pastikan Bulog Serap Gabah Petani Sesuai HPP