Ini Alasan Fico Fachriza Nekat Konsumsi Tembakau Gorila, Astaga!
Jumat, 14 Januari 2022 – 19:49 WIB

Jajaran Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat menunjukkan barang bukti ke awak media di PMJ, Jumat (14/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
"Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," kata Endra Zulpan. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kepada polisi, komika Fico Fachriza mengungkap alasan mengonsumsi tembakau gorila yang dibeli secara online.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- H-3 Lebaran, Volume Kendaraan di GT Cileunyi Bandung Meningkat Drastis
- Berkas Perkara Penembakan 3 Polisi di Lampung Diserahkan ke Denpom TNI
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo
- Kemacetan Panjang Sempat Terjadi di Jalur Selatan Nagreg, Polisi Ungkap Penyebabnya