Ini Alasan Gerinda Setuju Pembahasan Raperda Dihentikan
jpnn.com - JAKARTA - Gerindra sepakat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dihentikan.
Alasannya, pembahasan raperda itu telah menjadi kasus hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keputusan untuk memberhentikan pembahasan diambil setelah ada rapat pimpinan gabungan (rapimgab) yang diikuti oleh pimpinan DPRD DKI Jakarta. “Kemarin sudah rapimgab, sudah dihentikan selama proses hukum sedang berjalan,” kata Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Abdul Ghoni di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Jumat (8/4).
Ghoni mengaku, belum bisa menentukan apakah pembahasan raperda akan dilanjutkan kembali. Meski demikian, ia mengimbau agar raperda itu ditunda pembahasannya.
“Saya lebih baik di cooling down dihentukan sampai proses hukum selesai,” ungkap Ghoni.
Seperti diberitakan, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro. (gil/jpnn)
JAKARTA - Gerindra sepakat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Raperda
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS