Ini Alasan Gisel Kembali Diperiksa Polisi, Ternyata
Jumat, 10 Desember 2021 – 19:13 WIB

Gisella Anastasia dan kuasa hukumnya, Sandy Arifin, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (10/12). Foto: Firda Junita/JPNN.com
Gisel dan Nobu dikejerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Keduanya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun.
Gisel maupun Nobu tidak ditahan oleh pihak kepolisian karena dinilai kooperatif, meski berstatus tersangka. Keduanya hanya menjalani sanksi wajib lapor.
Pertimbangan lainnya, khusus untuk Gisel, yakni karena masih memiliki putri berusia 4 tahun yang dinilai membutuhkan bimbingan orang tua. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Polisi mengungkap alasan kembali memeriksa Gisella Anastasia alias Gisel atas kasus video syur 19 detik.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- H-3 Lebaran, Volume Kendaraan di GT Cileunyi Bandung Meningkat Drastis
- Berkas Perkara Penembakan 3 Polisi di Lampung Diserahkan ke Denpom TNI
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo
- Kemacetan Panjang Sempat Terjadi di Jalur Selatan Nagreg, Polisi Ungkap Penyebabnya