Ini Alasan Gisel Kembali Diperiksa Polisi, Ternyata
Jumat, 10 Desember 2021 – 19:13 WIB
Gisel dan Nobu dikejerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Keduanya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun.
Gisel maupun Nobu tidak ditahan oleh pihak kepolisian karena dinilai kooperatif, meski berstatus tersangka. Keduanya hanya menjalani sanksi wajib lapor.
Pertimbangan lainnya, khusus untuk Gisel, yakni karena masih memiliki putri berusia 4 tahun yang dinilai membutuhkan bimbingan orang tua. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Polisi mengungkap alasan kembali memeriksa Gisella Anastasia alias Gisel atas kasus video syur 19 detik.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Sahroni Minta Polri Bikin Aturan, Mobil Baru Wajib Dilengkapi Dashcam
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Putus Total, Ini Alternatifnya
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini