Ini Alasan Golkar Belum Beri Sanksi Budi Supriyanto
jpnn.com - JAKARTA - Bendahara Umum DPP Partai Golkar Bambang Soesatyo (Bamsoet) buka suara terkait anggota fraksi Partai Golkar, Budi Supriyanto yang sudah menjadi tersangka KPK, namun belum mendapat sanksi dari partai.
Menurut Bamsoet, panggilannya, mengacu kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar, setiap kader yang tersangkut masalah hukum akan diberlakukan asas praduga tidak bersalah.
Asas praduga tidak bersalah itu kata Bamsoet, juga berlaku untuk Budi yang merupakan anggota Komisi V, yang kini berstatus tersangka KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh anggota DPR dalam proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Karena itu, Golkar belum akan mengeluarkan sanksi sebelum pengadilan memutuskan bahwa dia bersalah jadi terpidana. Dalam perjalanan itu, Golkar menyediakan bantuan hukum jika Budi Supriyanto butuh bantuan," kata Bamsoet, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (16/3).
Secara institusi ujar Ketua Komisi III DPR ini, Golkar selalu memberikan perhatian kepada kadernya meski tersangkut hukum. "Kami tidak menganut paham habis manis sepah dibuang," tegasnya.
Bagaimana pun juga ujar Bamsoet, Budi memiliki andil karena telah memberikan satu kursi di parlemen dan Golkar bukan partai politik yang membuang kadernya begitu saja manakala tersangkut masalah. "Setiap orang punya kekeliruan. Kalau dia terbukti korupsi, ya kami menyesalkan ada tindakan kurang terpuji dari kader kami," pungkasnya. (fas/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 3.667 Personel Satpol PP Siap Amankan Perayaan Natal di 674 Gereja di Jakarta
- Universitas Pertahanan dan CellTech Stemcell Kerja Sama Riset terkait Terapi Sel Punca
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Perkuat Kolaborasi ZIS di ASEAN, ICONZ ke-8 Hasilkan 5 Resolusi Strategis
- Parlemen Indonesia-Mesir Sepakat Dukung Kemerdekaan Palestina
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli