Ini Alasan GPAN Sepakat Hukuman Jennifer Dunn Disunat
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Penasihat Generasi Pedulia Anti Narkoba (GPAN) Siswandi mendukung putusan banding terhadap aktris Jennifer Dunn dari semula empat tahun menjadi 10 bulan penjara.
Menurut Siswandi, korban dalam kasus penyalahgunaan narkotika harus direhabilitasi. "Karena penjara itu tidak akan membuat dia sembuh. Malah bisa lebih parah. Di dalam penjara itu masih ada narkoba," kata Siswandi saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (23/8).
Baca juga: Hukuman Disunat jadi 10 Bulan, Jennifer Dunn Segera Bebas
Dalam pandangannya, hukuman 10 bulan penjara layak dijatuhkan pada Jennifer Dunn. Sebab, Jennifer Dunn di matanya adalah korban yang seharusnya direhabilitasi supaya sembuh.
Siswandi juga menegaskan bahwa rehabilitasi adalah hak bagi para korban narkoba, tidak hanya dikhususkan bagi para artis. Apalagi, kata dia, pemerintah sudah menegaskan untuk korban narkoba wajib direhabilitasi.
Baca juga: Ini Alasan Jennifer Dunn Ajukan Banding
Hanya saja, Siswandi mengatakan tetap harus ada proses hukum bagi siapa saja yang kedapatan memiliki narkotika.
Diketahui, PT DKI menyunat hukuman Jennifer Dunn dari 4 tahun penjara menjadi hanya 10 bulan penjara. Salah satu pertimbangannya adalah Jennifer Dunn memiliki balita yang membutuhkan kehadiran ibunya. (JPC/jpnn)
Ketua Dewan Penasihat GPAN Siswandi mendukung putusan banding terhadap aktris Jennifer Dunn dari semula empat tahun menjadi 10 bulan penjara.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Peringati Sumpah Pemuda, GPAN Gelar Budaya Sehat Tanpa Narkoba
- Terseret Kasus Korupsi Bansos, Suami Jennifer Dunn Menduga Ada Unsur Politisasi
- Suami Dirumorkan Terlibat Kasus Korupsi Bansos, Jennifer Dunn Naik Pitam
- Tegas, Suami Jennifer Dunn Mengaku Hanya Saksi dalam Kasus Korupsi Bansos
- Suami Jennifer Dunn Bantah Terlibat Kasus Korupsi Bansos Beras
- Pencuri Brankas Uang Milik Dara Arafah Ternyata Pernah jadi ART Jennifer Dunn