Ini Alasan Gugatan Hilda Vitria Ditolak Pengadilan

Ini Alasan Gugatan Hilda Vitria Ditolak Pengadilan
Hilda Vitria. Foto Instagram

Sebelumnya, Kriss Hatta mengaku pernikahannya dengan Hilda dilangsungkan pada 2015. Kala itu, penghulu ditunjuk sebagai wali nikah lantaran ayah Hilda, Thahir, dianggap sudah meninggal dunia. (mg7/jpnn)


Menurut kuasa hukum Kriss Hatta, Suheru Prayitno, pembatalan gugatan tersebut ditolak lantaran Hilda Vitria tak bisa membuktikan siapa ayah kandungnya.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News