Ini Alasan Hakim Arief Hidayat Dukung UU MD3 Digugat
jpnn.com - JAKARTA - Hakim Konstitusi Arief Hidayat berhalangan hadir dalam sidang pembacaan putusan dari uji materi UU MD3 nomor 17 tahun 2014 di Gedung MK, Jakarta pada Senin, (29/9). Meski demikian ia sudah menitipkan pertimbangan pendapatnya yang berbeda dari hakim konstitusi lainnya (dissenting opinion).
Perbedaan pendapat Arief ini dibacakan oleh Ketua MK Hamdan Zoelva. Sama dengan Hakim Maria Farida yang juga memilih dissenting opinion, Hakim Arief pun setuju bahwa undang-undang itu layak digugat.
"Saya menilai mekanisme pemilihan Pimpinan DPR dan alat kelengkapannya yang selalu berubah-ubah dalam setiap Pemilu dapat menimbulkan ketidakpastian hukum," ujar Arief dalam pertimbangan yang dibacakan Hamdan.
Menurut Arief, pergantian ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf i UU PPP yang salah satunya menyatakan bahwa materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan asas ketertiban dan kepastian hukum.
Mekanisme pemilihan Pimpinan DPR dan alat kelengkapannya yang selalu berubah (meskipun hal itu merupakan opened legal policy) telah melanggar asas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam pasal itu. Ini, ujarnya, tidak dapat memberikan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat khususnya masyarakatnya yang menggunakan hak pilihnya pada pemilihan umum lembaga perwakilan rakyat tahun 2014.
"Masyarakat pengguna hak pilih tentunya berharap bahwa Pimpinan DPR dan alat kelengkapannya berasal dari partai yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilu lembaga perwakilan. Karena sejatinya partai yang memperoleh suara terbanyak berarti partai tersebut memperoleh kepercayaan dari sebagian besar masyarakat," sambung Arief.
Seharusnya, kata Arief, perubahan undang-undang tidak semata-mata didasarkan pada kepentingan yang bersifat pragmatis sesaat sesuai dengan kepentingan sekelompok atau segolongan orang. Tetapi haruslah ditujukan untuk tujuan yang ideal bagi semua orang.
Selain itu, menurut Arief, seharusnya perubahan UU a quo sudah dilakukan jauh sebelum diketahuinya hasil pemilihan umum lembaga perwakilan rakyat tahun 2014. "Ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam masyarakat, apalagi didasarkan pada selera politik yang sarat muatan transaksional semata," tegasnya.
Arief mengatakan untuk menghindari conflict of interest dan tetap menjaga asas nemo judex indoneus in propria (tidak seorangpun dapat menjadi hakim dalam perkaranya sendiri) harusnya ditelusuri dan dipastikan parlemen memutus aturan/ketentuan tentang dirinya sendiri telah melaksanakan prosesnya sesuai dengan prinsip-prinsip hukum.
Termasuk, apakah DPR, ujarnya, menjaga imparsialitas, mengesampingkan kepentingan dirinya dan menempatkan kepentingan publik serta amanat konstitusi di atas kepentingan diri atau kelompoknya. Ini, tegasnya, yang harus ditelusuri MK.
JAKARTA - Hakim Konstitusi Arief Hidayat berhalangan hadir dalam sidang pembacaan putusan dari uji materi UU MD3 nomor 17 tahun 2014 di Gedung MK,
- Benahi Infrastruktur, BP Kembangkan Batam sebagai Destinasi Investasi Unggulan di RI
- Perkuat Komiditas Pangan, Pertamina Dukung 13 Kelompok Perhutanan Sosial
- Kasus Kematian Mahasiswi UPI, Ajeng Sempat Terlibat Cekcok dengan Mantan Kekasihnya
- Penyebab Mahasiswa UPI Tewas di Gymnasium, Kapolrestabes Bandung: Kasus ini Prosesnya Ditutup
- Catatan Akhir Tahun 2024 MA Bertema Integritas Kuat, Peradilan Bermartabat
- Pakar Hukum Bandingkan Putusan Terhadap Budi Said dengan Harvey Moeis