Ini Alasan Hakim Arief Hidayat Dukung UU MD3 Digugat

Arief juga berpendapat bahwa UU MD3 dilihat dari perspektif tujuan pembentukannya dan materi muatannya, khususnya terkait kewenangan DPD, sangat lah tidak memperhatikan apalagi mengindahkan Putusan Mahkamah Nomor 92/PUU-X/2012, bertanggal 27 Maret 2013. Putusan itu telah merekontruksi kembali kewenangan DPD sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945.
Namun pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR RI belum mengakomodir materi muatan tentang kewenangan DPD sebagaimana telah diputuskan oleh Mahkamah dalam putusan tersebut, sehingga DPD mengajukan kembali pengujian formil dan materil UU MD3 atas permasalahan konstitusional yang sama dan telah diregistrasi dalam Perkara Nomor 79/PUU-XII/2014, khususnya terkait kewenangan DPD.
"Dengan demikian, menurut saya, UUD MD3 sejak kelahirannya mengalami cacat baik secara formil pembentukannya maupun secara materiil materi muatannya," tandas Arief. (flo/jpnn)
JAKARTA - Hakim Konstitusi Arief Hidayat berhalangan hadir dalam sidang pembacaan putusan dari uji materi UU MD3 nomor 17 tahun 2014 di Gedung MK,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang