Ini Alasan Hakim Arief Hidayat Dukung UU MD3 Digugat
Arief juga berpendapat bahwa UU MD3 dilihat dari perspektif tujuan pembentukannya dan materi muatannya, khususnya terkait kewenangan DPD, sangat lah tidak memperhatikan apalagi mengindahkan Putusan Mahkamah Nomor 92/PUU-X/2012, bertanggal 27 Maret 2013. Putusan itu telah merekontruksi kembali kewenangan DPD sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945.
Namun pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR RI belum mengakomodir materi muatan tentang kewenangan DPD sebagaimana telah diputuskan oleh Mahkamah dalam putusan tersebut, sehingga DPD mengajukan kembali pengujian formil dan materil UU MD3 atas permasalahan konstitusional yang sama dan telah diregistrasi dalam Perkara Nomor 79/PUU-XII/2014, khususnya terkait kewenangan DPD.
"Dengan demikian, menurut saya, UUD MD3 sejak kelahirannya mengalami cacat baik secara formil pembentukannya maupun secara materiil materi muatannya," tandas Arief. (flo/jpnn)
JAKARTA - Hakim Konstitusi Arief Hidayat berhalangan hadir dalam sidang pembacaan putusan dari uji materi UU MD3 nomor 17 tahun 2014 di Gedung MK,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa