Ini Alasan Hakim Memvonis Bebas Ustaz Alfian Tanjung
jpnn.com, JAKARTA - Alfian Tanjung divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia dinyatakan tak bersalah atas segala tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).
Menurut Kepala Humas PN Jakpus Jamaluddin Samosir, sidang ini digelar Rabu (30/5) siang yang dipimpin hakim ketua, Mahfudin.
“Sudah diputus bebas oleh majelis hakim,” kata Jamaluddin ketika dikonfirmasi, kemarin.
Jamaluddin menuturkan, Alfian diputus bebas karena hakim menilai terdakwa tidak terbukti bersalah dalam kasus ujaran kebencian.
Pasalnya, dalam kasus ini, Alfian hanya melakukan salin tempel isi artikel di salah satu media yang tidak tercantum di Dewan Pers.
“Perbuatan terdakwa hanya copy paste media untuk diposting di akun media sosialnya," ujar Jamaluddin menirukan ucapan hakim ketua Mahfudin.
Atas putusan ini, hakim meminta JPU mengembalikan barang bukti yang sudah disita, yaitu laptop merek Asus. Selain itu, jaksa juga diminta segera membebaskan Alfian Tanjung dari penjara.
Diketahui, mantan dosen Uhamka itu dijadikan tersangka atas kasus ujaran kebencian yakni berupa cuitan “PDIP 85 persen isinya kader PKI” di akun Twitternya.(mg1/jpnn)
Menurut Kepala Humas PN Jakpus Jamaluddin Samosir, Alfian diputus bebas karena hakim menilai terdakwa tidak terbukti bersalah dalam kasus ujaran kebencian.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Hakim Bebaskan Septia eks Karyawan yang Dipolisikan Jhon LBF
- Kuasa Hukum: Saksi dari Jaksa Tidak Dapat Membuktikan Unsur Dakwaan Kasus Ted Sioeng
- Massa Desak Hakim PTUN dan KY Tak Menangkan Gugatan PT SKB
- Sidang Perdana Sengketa Pilkada Madina, Hakim Konstitusi Soroti Permohonan Soal Ini
- Ketum PITI Ipong Hembing Laporkan Oknum Hakim Pengadilan Niaga Jakpus ke KY
- PT GSP Dukung Imbauan Majelis Hakim terkait Pengelolaan JCC