Ini Alasan Hakim Tetap Lanjutkan Praperadilan Setya Novanto

Ini Alasan Hakim Tetap Lanjutkan Praperadilan Setya Novanto
Setya Novanto (rompi oranye). Foto: Mifathulhayat/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Hakim tunggal praperadilan Setya Novanto, Kusno tetap melanjutkan sidang yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) itu, meski mengaku telah mendengar informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas ke pengadilan.

"Dari pemberitaan tahu perkara ini sudah dilimpahkan ke pengadilan. Tapi kami (di sidang praperadilan) itu garisnya tetap. Gugur setelah pemeriksaan pokok perkara itu dimulai," ujar Hakim Kusno saat memimpin sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12).

Menurut Kusno, praperadilan akan tetap berjalan sampai hakim yang nantinya memimpin sidang pokok perkara kasus Novanto mengetuk palu dimulainya sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan terhadap Ketua DPR tersebut.

"Kapan pokok perkara dimulai, yaitu ketika hakim mengetuk palu menyatakan sidang untuk pembacaan surat dakwaan. Sepakat seperti itu karena memang hukum acaranya seperti itu. Baik itu di KUHAP Pasal 82," ucapnya.

Karena itu Kusno meminta Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pihak termohon, segera mengajukan surat dan bukti-bukti pelimpahan berkas agar tidak menjadi perdebatan di kemudian hari selama proses peradilan bergulir.

"Jadi kalau memang sudah diajukan, kapan pelimpahannya. Kalau perlu besok (Jumat) sudah diajukan bukti itu. Tapi tetap, gugatan praperadilan gugur setelah perkara pokoknya mulai diperiksa," kata Kusno.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menyatakan, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara Novanto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/12) kemarin.

Pelimpahan dilakukan setelah lembaga antirasuah tersebut menilai berkas perkara Ketua Umum DPP Partai Golkar tersebut lengkap. (gir/jpnn)

Kusno meminta KP sebagai pihak termohon, segera mengajukan surat dan bukti-bukti pelimpahan berkas Setya Novanto agar tidak menjadi perdebatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News