Ini Alasan IDI Tolak Jadi Eksekutor Hukuman Kebiri
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) M Faqih membeberkan alasan, mengapa dokter keberatan menjadi eksekutor kebiri sebagai hukuman tambahan dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Kami hanya berpendapat kalau itu dilakukan oleh dokter, yang bermasalah dan bertentangan dengan etika kedokteran," kata Faqih di gedung DPR Jakarta, Senin (25/7).
Karena itu pihaknya mengusulkan, apabila disetujui dan dijalankan, pemerintah bisa menunjuk petugas eksekutor untuk pelaksanaan hukuman kebiri.
"Tidak bisa disebutkan dokter, karena akan bermasalah dengan etikanya. Kalau petugas eksekutor itu harus dilatih, ya dilatihlah di institutsi kesehatan. Silakan itu dilakukan tanpa kita mengatakan itu menyetujui atau menolak," tutur Faqih.
Dia menambahkan, dari sisi etika, pekerjaan seorang dokter adalah untuk menyembuhkan, memberikan pertolongan. Dokter tidak dibenarkan menghukum atau menyakiti.
"Itu kode etik secara universal, karena di beberapa negara, dokter tidak boleh terlibat dalam eksekusi. Yang melakukan eksekusi itu selalu orang lain," tandasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) M Faqih membeberkan alasan, mengapa dokter keberatan menjadi eksekutor kebiri sebagai hukuman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan