Ini Alasan Jaksa Cabut Hak Politik Irman Gusman
Rabu, 01 Februari 2017 – 13:28 WIB
Irman menggunakan pengaruhnya mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada CV Semesta Berjaya.
Atas perbuatannya, Irman dinyatakan terbukti melanggar pasal 12 huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.(boy/jpnn)
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman terancam tak bisa dipilih dalam jabatan politik selama tiga tahun usai menjalani masa pidana
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Kembali ke Senayan, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Diyakini Bakal Bikin Gebrakan
- Irman Gusman Raih Kursi DPD RI, Jimly Asshiddiqie: Hormati Pilihan Masyarakat Sumbar
- Irman Gusman Bikin Kejutan, Berpeluang Melenggang ke Senayan jadi Anggota DPD Termahal
- PSU DPD RI di Sumbar, Emma Yohanna Sebut Partisipasi Pemilih Rendah
- Bakal Dihadiri Buya Anwar & Irman Gusman, Rakor Muhammadiyah Sumbar Mau Bahas PSU Pemilu DPD
- Tokoh Muhammadiyah Inginkan Irman Gusman jadi Senator Lagi