Ini Alasan Jaksa Menuntut Ringan Rasyid Rajasa
Kamis, 07 Maret 2013 – 16:25 WIB
JAKARTA-- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tengku Rahman, menjelaskan tuntutan 8 bulan penjara dan denda Rp12 yang dilayangkannya kepada Rasyid Rajasa didasarkan pada keadaan sosiologis dan yuridis yang mempengaruhi keputusan tersebut. "Segi yuridisnya sudah dijelaskan ahli pidana dalam persidangan. Bahwa yang perlu dibuktikan dalam kasus ini adalah teori kulpa atau kelalaian dalam berkendara yang tidak disadari dimana pidana yang akan dilaksanakan adalah pidana yang ringan," tutup Tengku.
Ia mengungkapkan keadaan sosiologis seperti adanya perdamaian antara pihak terdakwa dengan keluarga korban."Dan keluarga korban menganggap ini sebagai musibah," jelasnya setelah selesai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (7/3).
Baca Juga:
Lanjut Tengku, dari segi yuridis, ia berpegang pada pendapat para saksi ahli dan ahli pidana dalam persidangan.
Baca Juga:
JAKARTA-- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tengku Rahman, menjelaskan tuntutan 8 bulan penjara dan denda Rp12 yang dilayangkannya kepada Rasyid Rajasa didasarkan
BERITA TERKAIT
- Ketum PBNU Minta PSN PIK 2 Dikaji Ulang, Ini Alasannya
- Zulhas: Pabrik yang Beli Gabah Kering Tak Sesuai HPP Tidak Bisa Jual Beras ke Bulog
- Oknum TNI Pelaku Penusukan 2 Warga di Semarang Berpangkat Kopral Satu
- ReCURE dan SKSG UI Meluncurkan World Terrorism Index 2024
- Banyak Guru Honorer di Jabar Belum Diangkat PPPK, FKGH Tuntut Keseriusan Pemerintah
- Selesai Diperiksa KPK, Sekjen PDIP Melenggang Pulang