Ini Alasan Jaksa Menuntut Ringan Rasyid Rajasa

Ini Alasan Jaksa Menuntut Ringan Rasyid Rajasa
Ini Alasan Jaksa Menuntut Ringan Rasyid Rajasa
Diketahui, anak Hatta Rajasa ini didakwa Pasal 310 ayat 4, 3 dan 2 Undang-Undang No22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Karena dianggap lalai sehingga menyebabkan orang lain meninggal dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp12 juta. (ian/jpnn)

JAKARTA-- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tengku Rahman, menjelaskan tuntutan 8 bulan penjara dan denda Rp12 yang dilayangkannya kepada Rasyid Rajasa didasarkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News