Ini Alasan Jaksa Menuntut Ringan Rasyid Rajasa
Kamis, 07 Maret 2013 – 16:25 WIB
Diketahui, anak Hatta Rajasa ini didakwa Pasal 310 ayat 4, 3 dan 2 Undang-Undang No22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Karena dianggap lalai sehingga menyebabkan orang lain meninggal dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp12 juta. (ian/jpnn)
JAKARTA-- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tengku Rahman, menjelaskan tuntutan 8 bulan penjara dan denda Rp12 yang dilayangkannya kepada Rasyid Rajasa didasarkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Belum Sampaikan Hasil Ekshumasi Jenazah Darso, Ini Alasannya
- Kolonel Laut Ade Permana Memohon kepada Panglima TNI Agar Kasusnya Ditinjau Kembali
- Diikuti 38 Negara, MTQ Internasional Siap Digelar di Jakarta
- Bea Cukai Berhasil Mencegah 7,4 Ton Narkoba Masuk Indonesia Sepanjang 2024
- Irjen Hendro Minta Anak Buah Sikat Habis Geng Motor yang Meresahkan
- Pengisian DRH NIP PPPK Sisa 18 Hari, Honorer Antre dari Subuh Tetap Tak Dapat Nomor