Ini Alasan Jaksa Tuntut Bebas Guru Honorer Supriyani
jpnn.com - Sidang pembacaan tuntutan jaksa dalam perkara guru honorer Supriyani digelar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Senin (11/11/2024).
Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel menuntut bebas terdakwa Supriyani yang merupakan guru SDN 4 Baito.
Sebelumnya, guru Supriyani didakwa atas tuduhan penganiayaan terhadap siswa berinisial D (8) yang juga anak Aipda Wibowo Hasyim, polisi di Polsek Baito, Konsel.
JPU Ujang Sutisna mengatakan sesuai fakta persidangan, terdakwa melakukan kekerasan kepada anak yang dilakukan satu kali secara spontan, namun tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat yang dilakukan Supriyani.
"Oleh karena itu terhadap terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana," kata Ujang.
"Unsur pertanggungjawaban pidana tidak terbukti, jadi, dakwaan kedua tidak dapat dibuktikan lagi," lanjutnya.
Jaksa menyatakan bahwa dalam perkara ini perbuatan terdakwa Supriyani memukul saksi anak korban bukan merupakan bukan tindak pidana.
JPU beralasan menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum, karena selama persidangan terdakwa bersikap sopan.
Inilah alasan jaksa penuntut umum (JPU) menuntut bebas guru honorer Supriyani yang dituduh memukul anak polisi. Biaya perkara dibebankan kepada negara.
- Kuasa Hukum: Saksi dari Jaksa Tidak Dapat Membuktikan Unsur Dakwaan Kasus Ted Sioeng
- Bupati Lampung Timur Diperiksa Jaksa terkait Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas
- Kabar Gembira, Sebentar Lagi Saldo Rekening Guru Bakal Bertambah
- Honorer Desak Prabowo Angkat Guru & Tendik Jadi PPPK Penuh Waktu
- Gaji PPPK Paruh Waktu Maksimal Rp350 Ribu per Bulan, Oh
- Kejagung Bangun Sistem Pantau Tuntutan Jaksa, Sahroni: Keren, Pastikan Semua Patuh!