Ini Alasan Jaksa Tuntut Bebas Guru Honorer Supriyani

Ini Alasan Jaksa Tuntut Bebas Guru Honorer Supriyani
Guru Honorer SDN 4 Baito Supriyani saat menjalani sidang di PN Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan. Foto: ANTARA/Suwarjono

Selain itu, Terdakwa telah mengajar sebagai guru honorer dari 2009 sampai sekarang, mempunyai dua orang anak kecil, dan terdakwa tidak pernah dipidana.

"Berdasarkan uraian tersebut dengan memperhatikan ketentuan Pasal 80 Ayat 1 Juncto Pasal 76 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, kami dari Jaksa Penuntut menuntut terdakwa Supriyani untuk lepas dari segala tuntutan hukum," kata Ujang.

Kedua, menuntut, membebaskan terdakwa Supriyani dari dakwaan kesatu, biaya perkara sebesar Rp 5.000 dibebankan kepada negara.

Setelah mendengar tuntutan Hakim Pengadilan Negeri Andoolo memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk pembelaan sehingga sidang ditunda pada Kamis.(ant/jpnn)

Inilah alasan jaksa penuntut umum (JPU) menuntut bebas guru honorer Supriyani yang dituduh memukul anak polisi. Biaya perkara dibebankan kepada negara.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News