Ini Alasan Jenderal Sigit Menolak Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo, Oalah

Ini Alasan Jenderal Sigit Menolak Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo, Oalah
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo seusai menjalani sidang kode etik di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (26/8). Foto : Ricardo/JPNN.

"Karena berkas sudah kami kirim. Kami juga telah menambah kemarin yang kami tetapkan untuk obstruction of justice, tentunya ini sudah berproses," katanya.

Menurut Sigit, kini proses pemberkasan sudah masuk di tahap kejaksaan.

"Tinggal kami lihat minggu depan kalau sudah dinyatakan jaksa lengkap, berkas bisa kami limpahkan,” kata dia.

Adapun terkait rencana proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J yang akan dilangsungkan dalam waktu dekat ini, Sigit menyerahkan hal tersebut kepada tim penyidik Polri.

Dia enggan membeberkan pula rincian lebih jauh terkait hal tersebut dan justru meminta dukungan dari masyarakat agar proses yang dilakukan tim penyidik Polri tersebut berjalan dengan lancar dan transparan.

"Yang penting semuanya doakan kami, semua tetap pada komitmen kami, semuanya transparan, tidak ada yang kami tutupi, kami proses sesuai dengan fakta yang dijanjikan tadi," kata Sigit.

Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan dilakukan pada Selasa (30/8) di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam pelaksanaan rekonstruksi tersebut, para tersangka akan didampingi pengacara. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga akan diundang untuk mengikuti rekonstruksi tersebut.

Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuwat Maruf.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap alasan penolakan surat pengunduran diri dari Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News