Ini Alasan Jenderal Sigit Menolak Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo, Oalah
Senin, 29 Agustus 2022 – 00:04 WIB
Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap alasan penolakan surat pengunduran diri dari Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Kasat Reskrim Tewas Ditembak AKP Dadang Iskandar, Ini Diduga Pembunuhan Berencana
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Kapolri: Agus Andrianto Terlihat Seram, Padahal Hatinya Baik
- Kapolri & Menteri ATR Sepakat Kerja Sama Berantas Mafia Tanah Tanpa Toleransi