Ini Alasan Jenderal Sigit Menolak Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo, Oalah

Ini Alasan Jenderal Sigit Menolak Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo, Oalah
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo seusai menjalani sidang kode etik di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (26/8). Foto : Ricardo/JPNN.

Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap alasan penolakan surat pengunduran diri dari Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News