Ini Alasan Jokowi Disebut sudah Menabrak Hukum soal Kapolri
Minggu, 22 Februari 2015 – 09:16 WIB
Tapi ini tidak dilakukan, dibiarkan sampai DPR membuat keputusan, persetujuan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri. Putusan DPR ini telah menjadi produk hukum. "Logikanya, presiden yang minta persetujuan DPR, setelah disetujui kenapa tidak dilaksanakan? Harus dipahami putusan DPR itu setara dengan pengesahan UU," terang Fadli.
Ia menambahkan, prinsipnya sama, putusan DPR juga ada yang bersifat besickhing dan regeling. Terhadap orang per orang berlaku besickhing dan regeling berupa peraturan. "Keputusan DPR yang diambil dalam paripurna adalah merupakan representasi rakyat Indonesia, begitu lah lazimnya demokrasi perwakilan," tandas Fadli. (rmo/jpnn)
JAKARTA - Ahli hukum dari Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI), Fadli Nasution menilai apa yang dilakukan Presiden Joko Widodo terkait proses
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Akun Fufufafa Disebut Identik Milik Gibran, Postingannya Mengarah ke Gangguan Jiwa
- Siswa SMKN 4 Semarang Korban Penembakan Oknum Polisi Terlibat Tawuran?
- Gandeng Investor, Pertamina Umumkan Pemenang Pertamuda Seed and Scale 2024
- Gelar Coastal Clean-Up, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Kumpulkan 5,2 Ton Sampah Anorganik
- Belasan Ketum Kadin Daerah Gugat Pelaksanaan Munaslub 2024
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius