Ini Alasan Kabinet Kerja Harus Direshuffle
jpnn.com - JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI) Agung Supriyo menilai ada empat hal utama yang mendorong Kabinet Kerja pimpinan Joko Widodo-Jusuf Kalla harus direshuffle lagi.
Empat hal tersebut adalah karena kebakaran hutan dan asap, 'kecelakaan hukum' Jaksa Agung dalam kasus Bansos Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho, ketidaksukaan PDI Perjuangan terhadap Menteri BUMN Rini Soemarno dan bergabungnya Partai Amanat Nasional (PAN) dengan pemerintah.
"Secara politis, hanya empat hal tersebut yang bisa dijadikan alasan oleh Jokowi-JK untuk mereshuffle kabinetnya," kata Agung, di Gedung Nusantara III, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11).
Soal kebakaran hutan dan asap lanjutnya, dipicu oleh kesalahan pemerintah dalam memaknai Elnino sehingga menimbulkan kerugian harta benda dan nyawa rakyat Indonesia.
"Sedangkan alasan kedua terkait dengan hukum, terjadinya dugaan menerima suap yang dilakukan oleh (mantan) kader NasDem Patrice Rio Capella. Walau Jaksa Agung yang juga berasal dari Partai NasDem hingga kini belum terbukti tersangkut kasus tersebut, tapi ini dengan sendirinya menjadi beban Kabinet Kerja," kata Agung.
Faktor keempat pendorong reshuffle karena bergabungnya PAN dalam koalisi pendukung pemerintah. "PAN pasti tidak akan mau bergabung dengan koalisi pendukung Jokowi-JK kalau tidak diberi jatah di kabinet. Pasti ada deal politik," pungkas Agung Supriyo. (fas/jpnn)
JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI) Agung Supriyo menilai ada empat hal utama yang mendorong Kabinet Kerja pimpinan Joko Widodo-Jusuf
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan