Ini Alasan Kejagung Hentikan Kasus Novel
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung bantah menerbitkan surat keterangan penghentian penuntutan perkara penyidik KPK Novel Baswedan karena ada intervensi. Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung Noor Rachmad menegaskan bahwa kejaksaan menangani perkara ini secara profesional.
"Tidak ada intervensi," tegas Noor di Kejagung, Senin (22/2).
Ia mengatakan, memang dalam prosesnya berkas perkara Novel sempat dilimpahkan ke pengadilan. "Tapi ada keraguan, padahal kalau mau dibawa pengadilan itu harus yakin," ujarnya.
Nah, kata Noor, setelah melalui diskusi panjang tim tak memperoleh keyakinan untuk membawa perkara ini ke pengadilan. "Ada keraguan sehingga dihentikan," tuturnya.
Saat ditanya apa yang membuat kejaksaan ragu, ia menjawab diplomatis. Menurut Noor, kalau berbicara subtansi permasalahan bisa panjang. Namun, ia menjelaskan, salah satunya adalah karena peristiwa dugaan penembakan itu terjadi di malam hari yang gelap.
"Saksi yang lihat juga tidak ada. Ragunya, dari sisi perbuatan ada tapi dari sisi pertanggungjawaban, itu siapa yang bertanggungjawab (menembak)," kata Noor.
Karenanya, kata dia, memang perbuatan penembakan itu ada. "Tapi, siapa yang menembak tidak ada yang tahu. Mereka pada tidak tahu siapa yang melakukan," paparnya.
Seperti diketahui, Novel saat menjabat Kasatreskrim Polresta Bengkulu pada 2004 dituduh menembak pencuri sarang burung walet di Pantai Panjang, Bengkulu. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung bantah menerbitkan surat keterangan penghentian penuntutan perkara penyidik KPK Novel Baswedan karena ada intervensi. Jaksa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gelar 2 Penyuluhan Bareng OJK, Misbakhun Sosialisasikan Bahaya Judol dan Pinjol
- Prabowo Naikkan Gaji Guru, Sebegini Perinciannya
- Di Hadapan Perwakilan Parlemen India, Waka MPR Tegaskan Ingin Atasi Krisis Iklim
- Mensesneg Prasetyo Hadi Melantik Mayjen TNI Ariyo jadi Kasetpres, Ini Pesannya
- Pemerintah Gencar Berantas Judi Online, Ratusan Ribu Konten Diblokir
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Akan Ada Guru PPPK yang Mengajar di Sekolah Swasta