Ini Alasan Kejagung Hentikan Kasus Novel

Ini Alasan Kejagung Hentikan Kasus Novel
Penyidik KPK Novel Baswedan. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung bantah menerbitkan surat keterangan penghentian penuntutan perkara penyidik KPK Novel Baswedan karena ada intervensi. Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung Noor Rachmad menegaskan bahwa kejaksaan menangani perkara ini secara profesional. 

"Tidak ada intervensi," tegas Noor di Kejagung, Senin (22/2). 

Ia mengatakan, memang dalam prosesnya berkas perkara Novel sempat dilimpahkan ke pengadilan. "Tapi ada keraguan, padahal kalau mau dibawa pengadilan itu harus yakin," ujarnya. 

Nah, kata Noor, setelah melalui diskusi panjang tim tak memperoleh keyakinan untuk membawa perkara ini ke pengadilan. "Ada keraguan sehingga dihentikan," tuturnya. 

Saat ditanya apa yang membuat kejaksaan ragu, ia menjawab diplomatis. Menurut Noor, kalau berbicara subtansi permasalahan bisa panjang. Namun, ia menjelaskan, salah satunya adalah karena peristiwa dugaan penembakan itu terjadi di malam hari yang gelap. 

"Saksi yang lihat juga tidak ada. Ragunya, dari sisi perbuatan ada tapi dari sisi pertanggungjawaban, itu siapa yang bertanggungjawab (menembak)," kata Noor.

Karenanya, kata dia, memang perbuatan penembakan itu ada. "Tapi, siapa yang menembak tidak ada yang tahu. Mereka pada tidak tahu siapa yang melakukan," paparnya.

Seperti diketahui, Novel saat menjabat Kasatreskrim Polresta Bengkulu pada 2004 dituduh menembak pencuri sarang burung walet di Pantai Panjang, Bengkulu. (boy/jpnn)


JAKARTA - Kejaksaan Agung bantah menerbitkan surat keterangan penghentian penuntutan perkara penyidik KPK Novel Baswedan karena ada intervensi. Jaksa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News