Ini Alasan Kejagung Mencopot Kajati Maluku
Kamis, 10 Desember 2015 – 16:24 WIB

Ilustrasi. Foto: M. Kusdharmadi/JPNN.com
"Otomatis dengan Jaksa Agung mengeluarkan penjatuhan disiplin maka diganti untuk menduduki Kajati Maluku," katanya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung angkat bicara soal hukuman yang dijatuhkan kepada Kajati Maluku Chuck Suryosumpeno. Jamwas Kejagung Widyopramono mengatakan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 4 Napi Dugem di Rutan Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan, 16 Sipir Diperiksa