Ini Alasan Kejaksaan Jerat Nyalla Lagi
jpnn.com - JAKARTA - Putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membatalkan status tersangka korupsi atas La Nyalla Mattalitti tak menyurutkan langkah kejaksaan. Korps Adhyaksa itu pun tetap menjerat ketua umum PSSI itu sebagai tersangka korupsi dana hibah untuk KADIN Jawa Timur terkait pembelian saham perdana Bank Jatim.
Jaksa Agung M Prasetyo menyatakan, Nyalla tak pernah memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Bahkan Nyalla sejak menjadi tersangka hingga saat ini masih berada di luar negeri.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ternyata yang bersangkutan sampai sekarang masih di luar negeri, sehingga pemeriksaan yang bersangkutan belum bisa dilaksanakan," kata Prasetyo dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, di Jakarta, Kamis (21/4).
Prasetyo merasa heran karena gugatan praperadilan Nyalla dikabulkan pengadilan. Selain itu, Nyalla juga tak pernah hadir dalam proses persidangan.
"Tersangka tidak pernah hadir di persidangan. Oleh hakim diterima dan dikabulkan lagi," ujarnya.
Karena itu, lanjut Prasetyo, kejaksaan menganggap putusan praperadilan bukan akhir. Sebab, putusan persidangan praperadilan belum menyangkut materi perkaranya.
Karenanya kejaksaan pun kembali menerbitkan surat perintah penyidikan untuk menjerat Nyalla. "Makanya Kejati Jawa Timur kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan untuk La Nyala," tegasnya.
Prasetyo berharap agar proses hukum berikutnya bisa berjalan dengan normal. Ia meyakini anak buahnya punya dasar kuat menyeret Nyalla ke pengadilan.
- Pimpinan Komisi IV DPR Minta Pemerintah Pastikan Harga Sembako Stabil dan Tersedia
- Bea Cukai Tanjungpinang Berikan Penghargaan ke Sejumlah Instansi
- Pencuri Kayu di Gunung Kidul Terancam 5 Tahun Penjara, Sahroni Minta Kapolda DIY Beri Atensi
- KPK Garap Dirut RSUD Bandung Kiwari dan ASN Pemkot Terkait Dugaan Suap
- Dasco Terima Dubes Singapura di DPR, Bahas Kerja Sama Energi Baru Terbarukan
- 10 Siswa Keracunan Makanan Program MBG di Sukoharjo, Istana Bereaksi