Ini Alasan Kejaksaan Jerat Nyalla Lagi
jpnn.com - JAKARTA - Putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membatalkan status tersangka korupsi atas La Nyalla Mattalitti tak menyurutkan langkah kejaksaan. Korps Adhyaksa itu pun tetap menjerat ketua umum PSSI itu sebagai tersangka korupsi dana hibah untuk KADIN Jawa Timur terkait pembelian saham perdana Bank Jatim.
Jaksa Agung M Prasetyo menyatakan, Nyalla tak pernah memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Bahkan Nyalla sejak menjadi tersangka hingga saat ini masih berada di luar negeri.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ternyata yang bersangkutan sampai sekarang masih di luar negeri, sehingga pemeriksaan yang bersangkutan belum bisa dilaksanakan," kata Prasetyo dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, di Jakarta, Kamis (21/4).
Prasetyo merasa heran karena gugatan praperadilan Nyalla dikabulkan pengadilan. Selain itu, Nyalla juga tak pernah hadir dalam proses persidangan.
"Tersangka tidak pernah hadir di persidangan. Oleh hakim diterima dan dikabulkan lagi," ujarnya.
Karena itu, lanjut Prasetyo, kejaksaan menganggap putusan praperadilan bukan akhir. Sebab, putusan persidangan praperadilan belum menyangkut materi perkaranya.
Karenanya kejaksaan pun kembali menerbitkan surat perintah penyidikan untuk menjerat Nyalla. "Makanya Kejati Jawa Timur kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan untuk La Nyala," tegasnya.
Prasetyo berharap agar proses hukum berikutnya bisa berjalan dengan normal. Ia meyakini anak buahnya punya dasar kuat menyeret Nyalla ke pengadilan.
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya