Ini Alasan Kemendag Terapkan Aturan Tes PCR untuk Masuk Mal
![Ini Alasan Kemendag Terapkan Aturan Tes PCR untuk Masuk Mal](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/08/12/direktur-jenderal-perdagangan-dalam-negeri-kementerian-perda-50.png)
Menurut dia, syarat wajib vaksin tidak dapat digantikan oleh hasil negatif tes swab antigen atau PCR. Hasil negatif antigen atau PCR hanya diperuntukkan bagi pengunjung yang belum bisa melakukan vaksin karena alasan kesehatan.
"Semua syarat ini diwajibkan sematamata untuk mengendalikan penyebaran Covid-19," tegas Oke.
Selain itu, Oke menekankan kembali agar pengunjung mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
“Aplikasi PeduliLindungi ini akan membantu proses pemantauan pergerakan pengunjung dan karyawan di pusat perbelanjaan,” imbuhnya.
Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan dan mal dilakukan Pemerintah bekerja sama dengan Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI). Uji coba ini diterapkan di 138 pusat perbelanjaan dan mal di empat kota di Indonesia, yaitu DKI Jakarta sebanyak 85 mal, Bandung 23 mal, Semarang 6 mal, dan Surabaya 24 mal.
“Perlu ditekankan bahwa uji coba ini juga ditujukan untuk membangun budaya baru/new normal di tengah pandemi Covid-19. Budaya baru inilah yang harus terus diedukasi ke masyarakat, karena kita belum tahu kapan selesainya pandemi,” ujar Oke. (mcr10/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kementerian Perdagangan menegaskan syarat wajib vaksin dan penerapan protokol kesehatan bagi para pengunjung serta pegawai dan pedagang di pusat perbelanjaan dan mal dalam masa uji coba tersebut.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
- Anggaran BPKN Sisa Rp 2,3 M setelah Kena Efisiensi 73 Persen
- PAPERA Dorong Kemendag Bentuk Satgas Pasar untuk Stabilitas Ekonomi Rakyat
- Ribuan Pengunjung Antusias Saksikan Atraksi Barongsai di Mal Bandung
- Kemendag dan Google Lakukan Pertemuan, Ini yang Dibahas
- Peruri dan Kemendag Tingkatkan Efisiensi Lewat Teknologi Digital
- Kemendag Beri Sanksi ke 41 Distributor MinyaKita Karena Terbukti Curang