Ini Alasan Kemendagri Inginkan Pilkada Tetap Dilakukan Langsung

Ini Alasan Kemendagri Inginkan Pilkada Tetap Dilakukan Langsung
Ini Alasan Kemendagri Inginkan Pilkada Tetap Dilakukan Langsung

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Djohermansyah Djohan, kembali menegaskan sikap pemerintah mendukung pelaksanaan pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung. Namun, pelaksanaannya bukan seperti sistem yang selama ini digelar.

Menurutnya, sistem pilkada langsung yang diinginkan pemerintah adalah sistem yang mampu mencegah pemborosan anggaran dan mengantisipasi pembangunan dinasti politik daerah.

"Pemerintah ingin mendengar suara masyarakat yang tetap ingin pemilihan langsung, tetapi kami juga tidak ingin pilkada langsung seperti sekarang. Kami ingin ada perubahan supaya kelemahan-kelemahan pilkada langsung saat ini tidak berlanjut ke depan," ujarnya di Gedung Kemdagri, Jakarta, Jumat (12/9).

Menurut birokrat yang akrab disapa Prof. Djo ini, untuk mengatur agar pilkada langsung tak menelan biaya tinggi, dalam Rancangan Undang-Undang Pilkada pihaknya memasukkan pasal kampanye pilkada diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah, dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Ini agar mereka (kepala daerah terpilih) tidak ramai-ramai menyalahgunakan wewenang, komersialisasi jabatan, 'mark-up' tender dan perizinan tambang. Hanya untuk mengembalikan modal yang dikeluarkan saat pemilihan," ujarnya.

Perbaikan lain, pemerintah, kata Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) ini, juga memasukkan pasal kampanye dilakukan secara terbatas, tidak masif seperti sekarang.

"Mekanismenya, nanti untuk kampanye kandidat menyerahkan ke KPU model poster dan alat peraga. Nah yang memproduksi dan memasang adalah KPU," ujarnya.

Kemudian juga diatur pasal terkait pembatasan pengeluaran biaya oleh calon kandidat. Nantinya partai politik pengusung yang harus bekerja mencari dana dan sponsor untuk kandidat tersebut. "Kemendagri juga mengusulkan dilakukan uji publik bagi kandidat yang diajukan oleh partai politik sebelum menjadi calon kepala daerah," katanya.

JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Djohermansyah Djohan, kembali menegaskan sikap pemerintah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News