Ini Alasan Kemendagri tak Nonaktifkan Ahok
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Widodo Sigit Pudjianto mengatakan, penonaktifan kepala daerah dilakukan jika diancam pidana atas salah satu dari tiga jenis perkara dan yang bersangkutan ditahan.
Juga apabila kepala daerah diancam penjara minimal lima tahun.
"Kan begini, jika tanpa melalui DPRD, (kepala daerah dinonaktifkan,red) kalau (terlibat kasus,red) korupsi, teroris, mengancam keamanan dan kedaulatan negara," ujar Widodo di Jakarta, Kamis (20/4).
Selain itu, kepala daerah juga akan dinonaktifkan jika diancam penjara minimal lima tahun. Ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Karena itu, terhadap terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama, lanjutnya, Kemendagri tidak akan memproses penonaktifannya dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.
Pasalnya, jaksa penuntut umum hanya menuntut satu tahun penjara dengan percobaan dua tahun atas dugaan melanggar Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Jadi, karena JPU menuntutnya pakai Pasal 156 KUHP, dan (Ahok,red) juga tidak ditahan. Maka tidak akan dinonaktifkan. Kalau dia ditahan, pasti kami berhentikan sementara," tutur Widodo.
Saat ditanya bagaimana sekiranya ada desakan dari sejumlah pihak agar Ahok diberhentikan sementara, Widodo mengaskan, pihaknya bekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Widodo Sigit Pudjianto mengatakan, penonaktifan kepala daerah dilakukan jika diancam pidana
- Pramono-Rano Bisa Menang Satu Putaran Jika Anak Abah-Ahoker Bersatu
- Pramono Dinilai Samarkan Dukungan PDIP dan Megawati karena Faktor Ahok
- Ary Ginanjar Apresiasi Komitmen Kemendagri Membangun ASN Ber-AKHLAK
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel
- Dukungan Anies untuk Pram-Rano Bakal Berdampak Signifikan
- Bappenas Membeberkan Mengenai Pentingnya Pelestarian Lingkungan Perdesaan