Ini Alasan Kemendagri tak Nonaktifkan Ahok
Kamis, 20 April 2017 – 20:30 WIB
"Dari dulu juga dituntut (oleh berbagai pihak agar Ahok dinonaktifkan,red) tidak kami ikuti. Kalau enggak sesuai (aturan,red) jadinya enggak ada kepastian dong nanti," pungkas Widodo.(gir/jpnn)
Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Widodo Sigit Pudjianto mengatakan, penonaktifan kepala daerah dilakukan jika diancam pidana
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Pramono-Rano Bisa Menang Satu Putaran Jika Anak Abah-Ahoker Bersatu
- Pramono Dinilai Samarkan Dukungan PDIP dan Megawati karena Faktor Ahok
- Ary Ginanjar Apresiasi Komitmen Kemendagri Membangun ASN Ber-AKHLAK
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel
- Dukungan Anies untuk Pram-Rano Bakal Berdampak Signifikan
- Bappenas Membeberkan Mengenai Pentingnya Pelestarian Lingkungan Perdesaan