Ini Alasan Kemenhub Undur Pemberlakuan Tarif Ojol, Ternyata

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan menunda pemberlakukan tarif baru ojek online (Ojol) yang rencananya mulai berlaku pada Minggu (14/8).
Penundaaan tarif ojol itu tertuang pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
“Pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu.
Hendro menjelaskan, KM Nomor KP 564 Tahun 2022 diterbitkan pada 4 Agustus 2022 lalu.
Sedianya, pada Sabtu (13/8), kemarin adalah waktu terakhir untuk menerapkan kebijakan tersebut.
Meski demikian, Kemenhub menetapkan penyesuaian aplikator terhadap tarif baru itu bisa dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak KM tersebut ditetapkan, atau pada Minggu (28/8) mendatang.
Dia menyampaikan, keputusan itu berdasarkan hasil peninjauan kembali yang membutuhkan waktu lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan.
Mengingat, kata dia, moda angkutan ojek online berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan menunda pemberlakukan tarif baru ojek online (Ojol) yang rencananya berlaku pada Minggu (14/8).
- Apresiasi Program Mudik Gratis Kemenhub, Riko Lesiangi: Bukti Kepedulian Pemerintah
- Soal Ojol Dapat THR, Menteri Meutya Hafid: Mudah-mudahan
- 800 Tiket Kapal Gratis Tujuan Sampit-Semarang Disiapkan Untuk Arus Mudik
- Soal Tuntutan THR & Status Mitra Platform Online, Modantara Singgung PHK Massal
- Ramadan Sebentar Lagi, Banyak Pengemudi Ojol Menolak Ikut Aksi
- Tidak Semua Driver Ojol Ikut Ajakan Demo soal THR, Alasannya Manusiawi