Ini Alasan Kemenkeu Hentikan Transfer Tunjangan Guru

Ini Alasan Kemenkeu Hentikan Transfer Tunjangan Guru
Menkeu Sri Mulyani saat jadi keynote speaker di diskusi publik Hardiknas. Foto: Humas Kemenriatekdikti

Dari data Kemenkeu, pagu anggaran TPG pada 2018 tercatat sebesar Rp 56,8 triliun. Dari pagu tersebut, pada kuartal I Kemenkeu telah menyalurkan sebanyak Rp 17 triliun untuk 530 daerah. Kemudian pada kuartal II telah tersalur sebesar Rp 14,2 triliun juga untuk 530 daerah. Sementara itu, penghentian penyaluran dilakukan kepada 10 daerah dengan anggaran sebesar Rp 29,9 miliar.

Selanjutnya, untuk TKG, pagu anggaran tahun ini sebesar Rp 1,8 triliun. Untuk kuartal I, pagu yang telah tersalurkan sebesar Rp 512,1 miliar dan kuartal II tersalur sebesar Rp 412,2 miliar. Dana tersebut disalurkan untuk 343 daerah. Di luar itu, ada 39 daerah yang tidak mendapat tunjangan tambahan sebesar Rp 120,1 miliar.

Sementara untuk Dana Tamsil, pemerintah mengalokasikan pagu anggaran sebesar Rp 795 miliar. TPG yang telah tersalur sebesar Rp 214,8 miliar pada kuartal I, dan Rp 151,7 miliar untuk 396 daerah. Dana tersebut kemudian dihentikan penyalurannya untuk 140 daerah dengan pagu Rp 145,8 miliar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan, pada dasarnya pemerintah tidak menghapus tunjangan kepada guru melalui penghentian penyaluran tersebut.

"Yang ada adalah penghitungan kembali secara akurat mengenai jumlah yang ada, dan berapa yang akan dibayar sesuai dengan jumlah (dana mengendap) yang ada," tuturnya. (rin/lyn/wan/jun/agm)


Kemenkeu menghentikan transfer dana tunjangan guru di sejumlah daerah berdasar permintaan kemendikbud.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News