Ini Alasan Kemenkeu Terbitkan PMK Mobil Dinas Pejabat
Minggu, 26 April 2015 – 04:24 WIB
Merujuk pada lampiran PMK 76/2015, maka standar tertinggi untuk kendaraan dinas menteri adalah satu mobil sedan berkapasitas mesin 3.500 c dan satu unit mobil sport utility vehicle (SUV) 3.500 cc.
Selain kendaraan dinas menteri, aturan yang diterbitkan menteri keuangan juga mengatur fasilitas untuk pejabat di bawahnya. Misalnya, wakil menteri mendapat jatah 1 unit sedan atau SUV 3.500 cc, lalu pejabat eselon Ia mendapat 1 unit sedan 2.500 cc atau SUV 3.500 cc, eselon Ib 1 unit sedan 2.000 cc, eselon IIa 1 unit SUV 2.500 cc, sedangkan eselon IIb 1 unit SUV 2.000 cc.(ara/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menepis tudingan miring tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.06/2015 yang mengatur standar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dirjen Laut Ingatkan Pentingnya Koordinasi yang Solid untuk Kelancaran Nataru
- PPN 12% di Depan Mata, Investor Wajib Susun Strategi yang Lebih Adaptif
- Hamdalah, Mentan Amran Sulaiman Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Natal dan Tahun Baru
- Bea Cukai Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT Super Optics Jakarta Indonesia
- AQUA Alirkan Kebaikan Berangkatkan Umrah Marbut di 6 Provinsi
- Luncurkan Green Movement UCO, Pertamina Patra Niaga Ubah Minyak Jelantah Jadi Biofuel