Ini Alasan Kementerian BUMN Tak PHK Karyawan Merpati

jpnn.com - JAKARTA - PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) kesulitan membayar gaji ribuan karyawannya. Selain mempunyai tunggakan utang Rp 7,6 triliun kepada perusahaan BUMN dan pihak swasta, Merpati saat ini juga tidak memiliki aset sama sekali.
"Soal gaji, itu yang kita sadari, karena mereka nggak ada aset yang bisa dilepas, karena Merpati sudah tidak ada aset yang bisa dilepas untuk bayar gaji," ungkap Deputi Bidang Jasa Keuangan, Jasa Konstruksi dan Jasa Lainnya Kementerian BUMN, Gatot Trihargo, di kantornya, Jakarta, Selasa (12/8).
Mengenai nasib kejelasan status pegawai Merpati yang masih terkatung-katung, Gatot katakan bahwa saat ini direksi tidak bisa berbuat banyak. Mengingat dalam melakukan perampingan karyawan, pihaknya harus melakukan PHK, yang berarti juga harus menyiapkan dana untuk itu.
Kata Gatot, jangankan membayar untuk PHK karyawan, mengaji karyawan selama delapan bulan terakhir saja, Merpati belum bisa. Untuk itu, ia meminta karyawan bersabar sampai bisa bertemu dengan Menteri BUMN Dahlan.
"Banyak hal yang harus dipertimbangkan, kalau kita harus PHK, itu harus bayar mereka. Untuk membayar PHK uangnya saja tidak ada. Opsinya Pak Dahlan, tunggu hari Kamis," beber Gatot. (chi/jpnn)
JAKARTA - PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) kesulitan membayar gaji ribuan karyawannya. Selain mempunyai tunggakan utang Rp 7,6 triliun kepada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pelindo Solusi Logistik Memperkuat Ekosistem Logistik lewat Teknologi
- Investasi Cerdas Panel Surya Bisa Jadi Penyelamat Bumi, Berikut Faktanya
- Penjual Kopi Kaki Lima Berkembang Usahanya Setelah Gabung PNM Mekaar
- Pertamina Pastikan Layanan Distribusi Energi Selama Ramadan hingga Idulfitri Lancar
- InJourney Hospitality Raih 2 Penghargaan Public Relations Awards 2025
- GRIB Jaya Dorong UMKM dan Perputaran Ekonomi lewat Festival Ramadan 2025