Ini Alasan Klasik Bandar Narkoba Hindari Hukuman Mati
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan bahwa tersangka, terdakwa, maupun terpidana memang kerap hanya mengaku sebagai kurir narkotika. Dia mengatakan, itu memang alasan klasik yang selalu disampaikan.
"Ini memang alibi yang menjadi alasan klasik yang selalu disampaikan dalam setiap penangkapan bahwa dirinya kurir," kata Prasetyo didampingi Kapuspenkum Kejagung Tony Spontana dan Jamintel Kejagung Arminsyah, Minggu (18/1) di Kejagung.
Namun, Prasetyo memahami bahwa itu alasan yang manusiawi. Yang jelas, dalam persidangan semua sudah tertangkap.
Dia pun menjelaskan, perbuatan memasukkan narkoba ke Indonesia dalam Undang-undang Narkotika dinyatakan sebagai mengimpor. Ancamannya sudah jelas.
"Kalau pun mereka tetap melakukan, itu menjadi resiko dari perbuatan mereka," katanya.
Bahkan, ancaman hukuman mati merupakan ancaman yang paling berat dari perbuatan yang mereka lakukan itu. (boy/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan bahwa tersangka, terdakwa, maupun terpidana memang kerap hanya mengaku sebagai kurir narkotika. Dia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Diangkat PPPK, Para Guru Malah Tersiksa, Minta Ini kepada Prabowo
- IKAWIGA Gelar Reuni Akbar & Pelantikan Ketua Baru
- Peringatan BMKG, Waspadai Hujan Disertai Kilat di 23 Provinsi Ini
- Wakil Ketua MPR Dorong DAK Nonfisik Dioptimalkan untuk Tangani Masalah Perempuan & Anak
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap, Korban Kecelakaan Tol Sibanceh, Otak Pelaku Ditangkap
- Ronny PDIP Minta LPSK Lindungi Staf Hasto dari Intimidasi KPK