Ini Alasan Klasik Bandar Narkoba Hindari Hukuman Mati
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan bahwa tersangka, terdakwa, maupun terpidana memang kerap hanya mengaku sebagai kurir narkotika. Dia mengatakan, itu memang alasan klasik yang selalu disampaikan.
"Ini memang alibi yang menjadi alasan klasik yang selalu disampaikan dalam setiap penangkapan bahwa dirinya kurir," kata Prasetyo didampingi Kapuspenkum Kejagung Tony Spontana dan Jamintel Kejagung Arminsyah, Minggu (18/1) di Kejagung.
Namun, Prasetyo memahami bahwa itu alasan yang manusiawi. Yang jelas, dalam persidangan semua sudah tertangkap.
Dia pun menjelaskan, perbuatan memasukkan narkoba ke Indonesia dalam Undang-undang Narkotika dinyatakan sebagai mengimpor. Ancamannya sudah jelas.
"Kalau pun mereka tetap melakukan, itu menjadi resiko dari perbuatan mereka," katanya.
Bahkan, ancaman hukuman mati merupakan ancaman yang paling berat dari perbuatan yang mereka lakukan itu. (boy/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan bahwa tersangka, terdakwa, maupun terpidana memang kerap hanya mengaku sebagai kurir narkotika. Dia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Momen Seskab Teddy Dampingi Presiden Prabowo Temui Presiden Joe Biden di Gedung Putih
- Wamentrans Viva Yoga Berencana Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Program Food Estate
- Wamen Viva Yoga: Kami Rancang Pembangunan Sentra Sapi Perah di Daerah Transmigrasi
- Ramses Nilai Rencana Bangun Universitas HAM Sangat Tepat di Indonesia
- Pimpinan DPR Mendukung Rencana Sekolah Negeri-Swasta Gratis di Jakarta
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya