Ini Alasan Komnas HAM Terus Dorong Penghapusan Hukuman Mati

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI terus mendorong penghapusan hukuman mati di Indonesia.
Hal tersebut kembali disuarakan menyikapi Hari Antihukuman Mati Sedunia yang diperingati setiap 10 Oktober.
Menurut Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro sejak Second Optional Protocol dalam Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) diadopsi pada 1991, penghapusan hukuman mati merupakan standar norma internasional yang menjadi arus utama.
“Sebagai standar norma internasional maka pemerintah Indonesia perlu untuk terus konsisten di dalam menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah yang sejalan dengan perkembangan yang sudah ada di dalam KUHP Nasional yang baru,” ujar Atnike di Jakarta, Kamis (10/10).
Atnike mengatakan ketentuan tentang hukuman mati tertuang dalam Pasal 6 ayat 1 ICCPR yang menyebutkan bahwa setiap manusia berhak atas hak untuk hidup dan mendapat hak perlindungan hukum dan tiada yang dapat mencabut hak itu.
Sementara itu dalam KUHP Nasional yang baru ketentuan pidana mati diatur sebagai hukuman alternatif serta terdapat pula aturan tentang penundaan eksekusi pidana mati.
Di sisi lain, pemerintah RI telah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Tata Cara Perubahan Pidana Seumur Hidup dan Pidana Mati.
Lebih jauh Komnas HAM menilai pemerintah perlu mempertimbangkan adanya moratorium atau penangguhan pelaksanaan hukuman mati serta penghapusan pelaksanaan hukuman mati untuk kasus-kasus baru.
Ini alasan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terus mendorong penghapusan hukuman mati.
- Komnas HAM Menyelidiki Kericuhan saat Rapat RUU TNI
- Dinilai Memicu Segudang Masalah, PSN Merauke Tuai Kritik Keras
- Komnas HAM Minta Rencana Perluasan Kewenangan TNI-POLRI Dikaji Ulang
- Komnas HAM Temukan Sejumlah Masalah dalam RUU TNI
- Cuma Diberi Imbalan Rp 200 Ribu, Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati
- Honorer K2 Adukan Masalah Rekrutmen PPPK 2024 ke Komnas HAM, Semoga Didengar Prabowo