Ini Alasan Komnas HAM Terus Dorong Penghapusan Hukuman Mati

Ini Alasan Komnas HAM Terus Dorong Penghapusan Hukuman Mati
Arsip foto. Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (25/3/2024). ANTARA/Fath Putra Mulya.

“Untuk mendukung pelaksanaan penghapusan hukuman mati di Indonesia, ratifikasi Second Optional Protocol merupakan suatu yang penting untuk dilaksanakan pemerintah,” katanya.

Penghapusan hukuman mati dengan tegas dituangkan dalam The Second Optional Protocol to the ICCPR.

Indonesia merupakan salah satu negara yang telah meratifikasi ICCPR melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan ICCPR. (Antara/jpnn)


Ini alasan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terus mendorong penghapusan hukuman mati.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News