Ini Alasan Komnas HAM Terus Dorong Penghapusan Hukuman Mati
Kamis, 10 Oktober 2024 – 13:28 WIB

Arsip foto. Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (25/3/2024). ANTARA/Fath Putra Mulya.
“Untuk mendukung pelaksanaan penghapusan hukuman mati di Indonesia, ratifikasi Second Optional Protocol merupakan suatu yang penting untuk dilaksanakan pemerintah,” katanya.
Penghapusan hukuman mati dengan tegas dituangkan dalam The Second Optional Protocol to the ICCPR.
Indonesia merupakan salah satu negara yang telah meratifikasi ICCPR melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan ICCPR. (Antara/jpnn)
Ini alasan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terus mendorong penghapusan hukuman mati.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini
- Komnas HAM Kecam KKB yang Bunuh Pendulang Emas di Papua
- Komnas HAM Minta Polisi Hadirkan 2 Paslon Pilkada Puncak Jaya
- Teror ke Tempo Dianggap Melanggar HAM, Polisi Diminta Usut Secara Transparan
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Komnas HAM Menyelidiki Kericuhan saat Rapat RUU TNI