Ini Alasan Komnas HAM Terus Dorong Penghapusan Hukuman Mati
Kamis, 10 Oktober 2024 – 13:28 WIB
“Untuk mendukung pelaksanaan penghapusan hukuman mati di Indonesia, ratifikasi Second Optional Protocol merupakan suatu yang penting untuk dilaksanakan pemerintah,” katanya.
Penghapusan hukuman mati dengan tegas dituangkan dalam The Second Optional Protocol to the ICCPR.
Indonesia merupakan salah satu negara yang telah meratifikasi ICCPR melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan ICCPR. (Antara/jpnn)
Ini alasan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terus mendorong penghapusan hukuman mati.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Diskusi di Kemang Dibubarkan Paksa, Komnas HAM Angkat Bicara
- Kurir 28 Kg Sabu-Sabu & 14.431 Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- 3 Terdakwa Kasus Narkoba di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
- Detik-Detik HS Dibunuh Secara Sadis, Istri, Anak & Mertuanya Selamat
- Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati Terkait Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara
- Dijatuhi Hukuman Mati, Terdakwa Pembunuh 4 Anak Kandung Ajukan Banding