Ini Alasan Komnas HAM Terus Dorong Penghapusan Hukuman Mati
Kamis, 10 Oktober 2024 – 13:28 WIB
![Ini Alasan Komnas HAM Terus Dorong Penghapusan Hukuman Mati](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2024/10/10/arsip-foto-ketua-komnas-ham-atnike-nova-sigiro-menjawab-pert-ylph.jpg)
Arsip foto. Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (25/3/2024). ANTARA/Fath Putra Mulya.
“Untuk mendukung pelaksanaan penghapusan hukuman mati di Indonesia, ratifikasi Second Optional Protocol merupakan suatu yang penting untuk dilaksanakan pemerintah,” katanya.
Penghapusan hukuman mati dengan tegas dituangkan dalam The Second Optional Protocol to the ICCPR.
Indonesia merupakan salah satu negara yang telah meratifikasi ICCPR melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan ICCPR. (Antara/jpnn)
Ini alasan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terus mendorong penghapusan hukuman mati.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Strategi Baru Komnas HAM Membangun Interaksi Publik Melalui Media Sosial
- Datangi Komnas HAM, Agustiani Tio Laporkan Kesewenang-wenangan KPK
- Putri Nikita Mirzani Diduga Alami Ini, Razman Nasution Datangi Komnas HAM
- Komnas HAM Diminta Selidiki Dugaan Pelanggaran Oknum Nakal yang Menahan WN India
- Komnas HAM: Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polri Harus Tetap Dijaga
- Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati