Ini Alasan KPK Aktifkan Kembali Brigjen Endar Setelah Didepak Firli Bahuri Cs
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasannya mengaktifkan kembali Brigjen Endar Priantoro sebagai direktur penyelidikan lembaga antirasuah itu.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pengembalian Brigjen Endar ke lembaga antikorupsi semata-mata hanya tak ingin ada konflik dengan Polri.
"Dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antarpenegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (5/7).
Fikri menerangkan Brigjen Endar secara resmi sudah bertugas di KPK.
Surat keputusan (SK) pengembalian Brigjen Endar ke Polri pun kini sudah direvisi.
"Benar, kembali bertugas berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023," jelas Fikri.
Seperti diketahui, SK pemberhentian dengan hormat Endar ke luar pada 31 Maret 2023. Endar dianggap sudah habis masa tugasnya di KPK.
Ketua KPK Firli Bahuri juga sudah menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menarik Endar dan memberikan promosi kepada yang bersangkutan.
Ali Fikri menerangkan Brigjen Endar Priantoro secara resmi sudah bertugas di KPK.
- Polisi Disebut Tak Netral di Pilkada Sulut, TPDI Somasi Kapolri dan Lapor ke Propam
- Sesuai Perintah Presiden & Kapolri, Bareskrim Bongkar Judi Online Jaringan Internasional
- Jenderal Sigit Pimpin Kenaikan Pangkat Satu Komjen dan Tiga Brigjen
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- Polri Periksa Pegawai Kementerian Komdigi yang Terlibat Judi Online