Ini Alasan KPK Aktifkan Kembali Brigjen Endar Setelah Didepak Firli Bahuri Cs

Ini Alasan KPK Aktifkan Kembali Brigjen Endar Setelah Didepak Firli Bahuri Cs
Brigjen Endar Priantoro. Foto: Source for jpnn

Namun, dua hari sebelum surat pemberhentian itu ke luar, 29 Maret 2023, Kapolri sudah mengeluarkan surat perintah sekaligus meminta kepada KPK agar Endar tetap ditugaskan di KPK.

Surat Kapolri ini merupakan balasan surat KPK yang merekomendasikan Irjen Karyoto yang saat itu Deputi Pendidikan dan Eksekusi KPK dan Endar untuk dipromosikan di kepolisian.

Dalam surat balasan Kapolri itu, menyebut Irjen diangkat jadi Kapolda Metro Jaya, sementara Endar diperintahkan agar tetap di KPK karena pertimbangan belum ada jabatan luang di kepolisian.

Namun, permintaan Kapolri itu diabaikan Firli Bahuri cs.

Endar tetap diberhentikan dan KPK mengirimkan surat penghadapan kembali Endar Priantoro ke kepolisian. Kapolri sudah menjawab lagi surat penghadapan Endar dari KPK.

Dalam surat jawaban yang teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 itu mempertahankan atau menugaskan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Namun, permintaan itu tak digubris Firli Bahuri cs. Diduga Firli Bahuri Cs bersikeras menyingkirkan Endar dan Karyoto untuk memuluskan Formula E ke tahap penyidikan.

Endar dan Karyoto disebut sebagai pihak yang tak setuju kasus tersebut naik penyidikan karena tak cukup bukti.

Ali Fikri menerangkan Brigjen Endar Priantoro secara resmi sudah bertugas di KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News