Ini Alasan KPK Belum Jerat Penyuap Rudi Rubiandini
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menjerat bos PT Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong sebagai tersangka. Meskipun dalam putusan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, hakim menyatakan uang dan perintah menyuap Rudi melalui Simon Gunawan Tanjaya berasal dari Widodo.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menyebut, pihaknya belum bisa menjerat Widodo lantaran persoalan kewarganegaraan dan domisili.
"Kan ada di Singapura dia. Tapi kalau dibilang jadi tersangka orang dia warga negara sana. Itu di luar batas nasionalitas kita," kata Bambang di KPK, Jakarta, Kamis (26/6).
Bambang menjelaskan, pihaknya baru bisa menjerat Widodo apabila dia berada di Indonesia dan melakukan kejahatan. Ia memastikan bahwa Widodo tidak ada di Indonesia.
"Kalau dia ada di Indonesia melakukan kejahatan walaupun itu warga negara lain kami bisa masuk (menetapkan tersangka), tapi kalau dia warga negara lain ada di tempat lain, bagaimana caranya menangani di sini," ujar Bambang.
Bambang mengaku KPK bisa berkoordinasi dengan Corruption Practice Investigation Bureau yakni lembaga pemberantas korupsi Singapura terkait Widodo. Namun tetap persoalan domisili menjadi penghalang KPK. "Cuma orangnya gimana, masa kita mau adili secara in absentia," tandas Bambang. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menjerat bos PT Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong sebagai tersangka. Meskipun dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul