Ini Alasan KPK Belum Menahan Andhi Pramono
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan belum menahan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (AP), tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.
KPK beralasan belum melakukan penahanan karena penyidik masih melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap yang bersangkutan.
"Kenapa agak lama (belum) ditahan? Kami sedang menerapkan TPPU dalam perkara ini," ucap Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27.6).
Dia menjelaskan proses penyidikan TPPU memerlukan waktu dan upaya maksimal dari tim penyidik.
Dalam mengusut TPPU, fokus penyidikannya adalah mencari aset hasil korupsi yang disembunyikan, berubah bentuk atau bahkan dipindahtangankan.
Asep menyebut banyak sekali cara pelaku untuk menyembunyikan, bahkan mengalihkan kepemilikan aset.
"Sehingga diperlukan upaya maksimal dan waktu yang cukup untuk mencari dan menemukan barang-barang atau kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi," ujarnya.
Walakin, Asep menyebut KPK bakal segera melakukan penahanan terhadap Andhi Pramono.
KPK mengunkap alasan belum menahan tersangka penerimaan gratifikasi Andhi Pramono. Ternyata ada kaitan dengan penyidikan TPPU.
- Kementerian Hukum Lengkapi Administrasi Pulangkan Paulus Tannos
- Usut Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU, KPK Panggil Pihak PT Packet Systems
- Paulus Tannos Buronan Korupsi e-KTP Masih Berstatus WNI
- Pegiat Media Sosial Kritik UU Kejaksaan, Khawatir Independensi Hukum Indonesia Terancam
- Pakar Hukum: Desakan ke KPK Sebagai Serangan Balik Koruptor Terhadap Jampidsus
- Irfan Minta KPK Segera Proses Laporan terkait Senator RAA