Ini Alasan KPK Belum Tahan Dada Rosada
Senin, 01 Juli 2013 – 16:22 WIB
JAKARTA - Wali Kota Bandung Dada Rosada, sudah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan suap kepada Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tedjocahyono, terkait penanganan perkara korupsi Bantuan Sosial Pemkot Bandung.
Namun, orang nomor satu di kota berjuluk Paris Van Java, itu belum dijebloskan ke sel tahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca Juga:
Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo punya alasan tersendiri saat dikonfirmasi soal kapan penahanan Dada.
"Penahanan seorang tersangka harus melalui pemeriksaan dulu," kata Johan, di Kantor KPK, Senin (1/7), kepada wartawan.
JAKARTA - Wali Kota Bandung Dada Rosada, sudah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan suap kepada Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi
BERITA TERKAIT
- ESQ Corp Dorong Efisiensi SDM di Malaysia dengan AI Talent Management
- Kabar Gembira, Sebentar Lagi Saldo Rekening Guru Bakal Bertambah
- Saking Banyaknya Honorer, Pak Bupati Tidak Tahu Berapa Jumlahnya
- Menko Perekonomian Sebut PSN PIK 2 Hanya Terkait Tropical Coastland
- Innalillahi, Yusri Yunus, Jenderal Periang Tutup Usia
- Kemendagri Dorong Pemda Terapkan ETPD Guna Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah