Ini Alasan KPK belum Tahan Tersangka Korupsi KTP Elektronik
jpnn.com - JAKARTA - Tersangka korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik, Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, masih belum ditahan KPK.
Padahal, Sugiharto sudah menyandang status tersangka sejak 2014. Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, KPK sebenarnya akan menahan Sugiharto usai menjalani pemeriksaan. Namun, tersangka meminta tidak ditahan dengan alasan kesehatannya memburuk alias sakit.
"Sugiharto ada permintaan tidak ditahan karena kondisi fisiknya yang tidak memungkinkan ditahan," ujar Yuyuk, Jumat (16/9).
Hanya saja, Yuyuk mengaku tidak mengetahui pasti sakit yang diderita Sugiharto. "Saya tidak tahu sakitnya apa karena saya tidak baca suratnya," ujar dia.
Ia membantah, penundaan penahanan Sugiharto karena ada intervensi dari pihak tertentu. Namun yang jelas, kata dia, pemeriksaan saksi dalam kasus ini tetap terus berjalan. "KPK tetap berprinsip bahwa kasus e-KTP masih tetap dilanjutkan," pungkasnya.
KPK menjerat Sugiharto dengan pasa 2 ayat 1 subsider pasa 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Nilai proyek pengadaan e-KTP 2011-2012 ini mencapai Rp 6 triliun. (boy/jpnn)
JAKARTA - Tersangka korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik, Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BKN Resmi Umumkan Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2
- Menteri P2MI Dorong Peningkatan Skill PMI untuk Tekan Eksploitasi
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Impor Bernilai Miliaran, Begini Kronologinya
- 5 Berita Terpopuler: 2 Masalah Tak Terduga Muncul, Honorer & PPPK Mendesak Gaji Tambahan, Jangan Kurang Manusiawi
- Pemutihan Utang Petani jadi Wujud Dukungan Pemerintah ke Pertanian
- Inovatif dalam Pengelolaan Zakat, BAZNAS Jabar Sabet Juara ISEF 2024