Ini Alasan KPK Geledah Kantor Ketua DPRD DKI
jpnn.com - JAKARTA - KPK pekan lalu melakukan penggeledahan terhadap sejumlah ruangan di gedung DPRD DKI. Ruang kerja Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi termasuk salah satu yang diobok-obok.
KPK masih menutup rapat apa saja yang diambil penyidik dari ruangan politilkus PDI Perjuangan itu. Namun yang jelas, diduga kuat ada alat bukti terkait kasus suap pembahasan Raperda Zonasi dan Raperda Tata Ruang di sana.
"Penggeledahan itu karena penyidik memperikirakan ada bukti-bukti di tempat itu," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (7/4).
Penggeledahan di ruangan Prasetio sedikit berbeda dari lokasi lain yang diobok-obok penyidik. Pasalnya, ruangan tersebut tak disegel terlebih dahulu sebelum penggeledahan dilakukan.
Seperti diketahui, KPK menyegel sejumlah ruangan di DPRD DKI sehari sebelum penggeledahan dilakukan. Ruangan kerja Wakil Ketua DPRD dari Partai Gerindra M Taufik dan Ketua Komisi D M Sanusi termasuk diantaranya.
"Biasanya penyidik menyegel supaya tempat itu tidak diutak atik atau dimasuki oleh orang yang tidak berwajib," jelas Priharsa.
Mengenai ruangan Prasetio yang tidak disegel, Priharsa mengatakan, hal itu bukan sesuatu yang aneh. Menurutnya, bisa saja penyidik awalnya tidak merasa perlu menggeledah ruangan tersebut.
"Kalau pun tempat itu belum disegel lalu digeledah, biasanya penyidik yang mencari barang bukti ditempat geledah sebelumnya itu tidak menemukan (bukti) dan diperkirakan di tempat lain, makanya tempat lain itu digeledah," pungkasnya. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Anak Buah Prabowo Ini Sebut Ibu Kota Negara Masih DKI Jakarta
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Kenaikan Gaji, Honorer Bisa Senang
- Cara Indonesia Re Membangun Budaya Integritas dan Akuntabel
- Wujudkan Ruang Ibadah yang Nyaman, NIPPON PAINT Percantik 51 Musala di Jateng
- Kemendagri Bikin Acara Identitas Kependudukan Digital Sejalan dengan Asta Cita Prabowo
- Usut Kredit Fiktif Rp220 M, KPK Panggil Pihak BPR Bank Jepara Artha